PEMERINTAHAN

Kementan Kendalikan Harga Pupuk Subsidi dengan Permentan

MONITOR, Jakarta – Selain mengatur distribusi agar lebih tepat sasaran, Kementerian Pertanian juga mengendalikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi melalui Permentan 01/2020. Cara ini diharapkan bisa membantu menghilangkan kemungkinan kecurangan harga yang akan merugikan petani penerima manfaat.

Pada Pasal 15 Permentan 01/2020 ayat 1, dijelaskan jika pengecer resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET.

Ketentuan harga sendiri diatur pada ayat 2 di pasal yang sama. Disebutkan jika HET Pupuk Bersubsidi untuk Pupuk Urea sebesar Rp 1.800/kg, Pupuk SP-36 Rp 2.000/kg, Pupuk ZA Rp 1.400/kg, Pupuk NPK Rp 2.300/kg, Pupuk NPK Formula Khusus Rp. 3.000/kg, dan Pupuk Organik sebesar Rp 500/kg.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pengecer dan penjual pupuk subsidi harus mengacu kepada Permentan 01/2020 untuk menentukan harga.

“Pupuk bersubsidi diberikan untuk meringankan beban petani. Jadi jangan sampai kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memainkan harga melebihi HET yang kita tentukan. Karena, kondisi itu justru merugikan petani,” tuturnya, Kamis (17/9/2020).

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan pupuk subsidi diberikan untuk menjamin agar pertanian bisa terlaksana dengan baik.

“Kita ingin produksi meningkat, dan kesejahteraan petani juga meningkat. Oleh karena itu, mekanisme harga pupuk subsidi telah diatur sedemikian rupa dalam Permentan 01/2020,” terangnya.

Ditambahkannya, harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri, bisa dibeli oleh petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di Penyalur Lini IV.

“Pada ayat 3 Pasal 15 Permentan 01/2020, disebutkan jika HET Pupuk Bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi secara tunai dan/atau menggunakan Kartu Tani,” katanya.

Kemasan volume pupuk subsidi yang dijual sesuai dengan Permentan 01/2020 adalah Pupuk Urea seberat 50 kg, Pupuk SP-36 (50 kg), Pupuk ZA (50 kg), Pupuk NPK (50 kg), Pupuk NPK Formula Khusus (50 kg), Pupuk Organik (40 kg).

Recent Posts

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

2 jam yang lalu

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

10 jam yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

11 jam yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

19 jam yang lalu

Menhaj Buka IEE 2026, Tegaskan Transformasi Haji dan Umrah Harus Berpihak kepada Jemaah

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…

1 hari yang lalu

Waka Komisi VII DPR: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Dapat Buka Lapangan Kerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyoroti polemik antara Kementerian…

1 hari yang lalu