PEMERINTAHAN

Kementan Kendalikan Harga Pupuk Subsidi dengan Permentan

MONITOR, Jakarta – Selain mengatur distribusi agar lebih tepat sasaran, Kementerian Pertanian juga mengendalikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi melalui Permentan 01/2020. Cara ini diharapkan bisa membantu menghilangkan kemungkinan kecurangan harga yang akan merugikan petani penerima manfaat.

Pada Pasal 15 Permentan 01/2020 ayat 1, dijelaskan jika pengecer resmi wajib menyalurkan Pupuk Bersubsidi sesuai HET.

Ketentuan harga sendiri diatur pada ayat 2 di pasal yang sama. Disebutkan jika HET Pupuk Bersubsidi untuk Pupuk Urea sebesar Rp 1.800/kg, Pupuk SP-36 Rp 2.000/kg, Pupuk ZA Rp 1.400/kg, Pupuk NPK Rp 2.300/kg, Pupuk NPK Formula Khusus Rp. 3.000/kg, dan Pupuk Organik sebesar Rp 500/kg.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pengecer dan penjual pupuk subsidi harus mengacu kepada Permentan 01/2020 untuk menentukan harga.

“Pupuk bersubsidi diberikan untuk meringankan beban petani. Jadi jangan sampai kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memainkan harga melebihi HET yang kita tentukan. Karena, kondisi itu justru merugikan petani,” tuturnya, Kamis (17/9/2020).

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan pupuk subsidi diberikan untuk menjamin agar pertanian bisa terlaksana dengan baik.

“Kita ingin produksi meningkat, dan kesejahteraan petani juga meningkat. Oleh karena itu, mekanisme harga pupuk subsidi telah diatur sedemikian rupa dalam Permentan 01/2020,” terangnya.

Ditambahkannya, harga Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh Menteri, bisa dibeli oleh petani atau Kelompok Tani secara tunai dalam kemasan tertentu di Penyalur Lini IV.

“Pada ayat 3 Pasal 15 Permentan 01/2020, disebutkan jika HET Pupuk Bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh Petani di Pengecer Resmi secara tunai dan/atau menggunakan Kartu Tani,” katanya.

Kemasan volume pupuk subsidi yang dijual sesuai dengan Permentan 01/2020 adalah Pupuk Urea seberat 50 kg, Pupuk SP-36 (50 kg), Pupuk ZA (50 kg), Pupuk NPK (50 kg), Pupuk NPK Formula Khusus (50 kg), Pupuk Organik (40 kg).

Recent Posts

Hujan Deras Picu Genangan 30 Cm di Tol Jagorawi Arah Jakarta, Sejumlah Lajur Sempat Tak Bisa Dilalui

MONITOR, Jakarta — Curah hujan tinggi menyebabkan genangan air setinggi sekitar 30 cm di Ruas Tol…

2 jam yang lalu

Dominasi Arah Trans Jawa, Pergerakan Kendaraan Mudik Tembus 1,8 Juta

MONITOR, Jakarta — Arus mudik Lebaran 2026 menunjukkan lonjakan signifikan. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat…

14 jam yang lalu

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1…

14 jam yang lalu

Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, Lebih dari 2,1 Juta Kendaraan Melintas di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat

MONITOR, Jakarta — Arus lalu lintas kendaraan selama periode mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026 M di wilayah…

17 jam yang lalu

Benyamin Ajak Warga Tangsel Perkuat Ukhuwah di Momen Idulfitri 1447 H

MONITOR, Tangsel - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang…

17 jam yang lalu

Arus Lalu Lintas Meningkat, Jasa Marga Buka Akses Contraflow hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek

MONITOR, Cikampek — Peningkatan volume kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek mendorong PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT)…

20 jam yang lalu