Categories: HEADLINEHUKUM

Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Tahap Penyidikan

MONITOR, Jakarta – Status penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.

“Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Listyo mengatakan bahwa kesimpulan menaikkan status kasus itu setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara bersama jajaran Kejagung RI.

“Kami sudah sepakat gelar (perkara) ini untuk meningkatkan (penanganan kasus) dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Sementara ini, Listyo menjelaskan, penyidik menyimpulkan ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran. Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara itu, Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

“Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat dan ini akan kami pertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,” ujarnya.

Sigit menyampaikan bahwa penyidik akan terus mendalami keterangan dari sejumlah saksi terkait dengan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI itu untuk mencari siapa tersangkanya.

“Kami akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana, mengapresiasi kerja keras tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus kebakaran itu bahkan hingga ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kami apresiasi kerja keras dari Bareskrim Polri dalam mengungkap peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana hari ini berdasarkan gelar perkara,” katanya. 

Recent Posts

Yandri Susanto: Pemilu Telah Usai, Mari Bersatu Kembali

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI H Yandri Susanto S.Pt mengajak seluruh masyarakat Indonesia…

54 menit yang lalu

Pelatih Indra Sjafri Panggil 37 Pemain untuk Ikuti TC Tim U-20 di Jakarta

MONITOR, Jakarta - Tim U-20 Indonesia kembali menjalani pemusatan latihan (TC) di Jakarta mulai Minggu…

6 jam yang lalu

Menag Lantik Rektor IAIN Takengon dan IAIN Sorong

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…

8 jam yang lalu

Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan Kementerian LHK 2024

MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…

9 jam yang lalu

KORNAS PJN Gelar Doa Bersama Pasca Penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU

MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…

9 jam yang lalu

Wacana Kenaikan Tarif KRL Ancam Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…

10 jam yang lalu