Categories: HEADLINEHUKUM

Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Tahap Penyidikan

MONITOR, Jakarta – Status penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.

“Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Listyo mengatakan bahwa kesimpulan menaikkan status kasus itu setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara bersama jajaran Kejagung RI.

“Kami sudah sepakat gelar (perkara) ini untuk meningkatkan (penanganan kasus) dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Sementara ini, Listyo menjelaskan, penyidik menyimpulkan ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran. Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara itu, Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

“Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat dan ini akan kami pertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,” ujarnya.

Sigit menyampaikan bahwa penyidik akan terus mendalami keterangan dari sejumlah saksi terkait dengan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI itu untuk mencari siapa tersangkanya.

“Kami akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana, mengapresiasi kerja keras tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus kebakaran itu bahkan hingga ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kami apresiasi kerja keras dari Bareskrim Polri dalam mengungkap peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana hari ini berdasarkan gelar perkara,” katanya. 

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Usaha Mikro lewat Festival Pelindungan Usaha di Jember

MONITOR, Jember - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat komitmennya membangun ekosistem…

3 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Haji Inklusif, Standar Layanan Disabilitas Dimatangkan untuk Haji 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah terus memperkuat penyelenggaraan haji yang inklusif bagi penyandang…

3 jam yang lalu

Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Cris Kuntadi menegaskan bahwa pejabat fungsional di…

3 jam yang lalu

Lagi, Dosen UIN Jakarta Suami-Istri Raih Jabatan Guru Besar

MONITOR, Tangerang Selatan - Bertambahnya jumlah guru besar di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif…

12 jam yang lalu

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola ASN Berbasis Digital

MONITOR, Bogor - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi meluncurkan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG)…

17 jam yang lalu

Menaker: Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan

MONITOR, Bekasi – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa data Sensus Ekonomi (SE) 2026 akan…

18 jam yang lalu