Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terbakar (Foto: Kronologi)
MONITOR, Jakarta – Status penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.
“Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Listyo mengatakan bahwa kesimpulan menaikkan status kasus itu setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara bersama jajaran Kejagung RI.
“Kami sudah sepakat gelar (perkara) ini untuk meningkatkan (penanganan kasus) dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.
Sementara ini, Listyo menjelaskan, penyidik menyimpulkan ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran. Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara itu, Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.
“Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat dan ini akan kami pertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,” ujarnya.
Sigit menyampaikan bahwa penyidik akan terus mendalami keterangan dari sejumlah saksi terkait dengan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI itu untuk mencari siapa tersangkanya.
“Kami akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana, mengapresiasi kerja keras tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus kebakaran itu bahkan hingga ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami apresiasi kerja keras dari Bareskrim Polri dalam mengungkap peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana hari ini berdasarkan gelar perkara,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) turut merespon rencana Presiden Republik Indonesia,…
MONITOR, Madiun - Panglima Komando Operasi Udara II (Pangkoopsud II) Marsda TNI Deni Hasoloan S.,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan memberikan sejumlah catatan terkait gagasan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas penyerangan kelompok kriminal bersenjata…
MONITOR, Jakarta - Guru besar ilmu Fiqih Siyasah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Khamami Zada menilai…