Categories: HEADLINEHUKUM

Kasus Kebakaran Kejagung Naik ke Tahap Penyidikan

MONITOR, Jakarta – Status penanganan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.

“Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Listyo mengatakan bahwa kesimpulan menaikkan status kasus itu setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara bersama jajaran Kejagung RI.

“Kami sudah sepakat gelar (perkara) ini untuk meningkatkan (penanganan kasus) dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Sementara ini, Listyo menjelaskan, penyidik menyimpulkan ada dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan kebakaran. Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara itu, Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya lima tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

“Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat dan ini akan kami pertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,” ujarnya.

Sigit menyampaikan bahwa penyidik akan terus mendalami keterangan dari sejumlah saksi terkait dengan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI itu untuk mencari siapa tersangkanya.

“Kami akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana, mengapresiasi kerja keras tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus kebakaran itu bahkan hingga ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kami apresiasi kerja keras dari Bareskrim Polri dalam mengungkap peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana hari ini berdasarkan gelar perkara,” katanya. 

Recent Posts

Wamen UMKM Sebut Wirausaha Muda Bali Punya Modal Kuat untuk Jadi Besar

MONITOR, Bali - Wakil Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menyebut wirausaha…

6 menit yang lalu

DPRD Setujui Rancangan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Sampah Pemkot Tangsel dengan Pemkab Pandeglang

MONITOR, Tangsel - Kerja sama penanganan sampah antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan Pemerintah…

37 menit yang lalu

Heboh Bos Judi Online Diduga Disambut Bak Pejabat Negara di Kualanamu

MONITOR, Medan - Jagat maya kembali dihebohkan! Sebuah video viral memperlihatkan aksi "ajaib" yang diduga…

1 jam yang lalu

Kementan Dorong Swasembada Tepung Telur, UMKM di Blitar Terima CSR dari Sucofindo

MONITOR, Blitar - Upaya hilirisasi produk peternakan terus digencarkan oleh Kementerian Pertanian sebagai bagian dari…

2 jam yang lalu

Kemenag dan Dubes RI Malaysia Bahas Program Nikah Massal dan Pencatatan Nikah

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad didampingi Direktur…

4 jam yang lalu

Tiongkok Beri Bantuan ke Ruhama Lab School Uhamka, Pilar: Dampaknya Besar untuk SDM Tangsel

MONITOR, Tangsel - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyambut hangat pemberian bantuan dari Republik…

5 jam yang lalu