Jumat, 26 April, 2024

Tim ‘Tabur’ Kejagung Ringkus Buronan Korupsi Lahan

Koruptor DPO itu ditangkap di kosannya di Sentiong

MONITOR, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap buronan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Heintje Abraham Toisuta, di kosannya di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Hari Setiyono, mengungkapkan bahwa Heintje merupakan buronan kasus korupsi dan TPPU asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Utara.

“Terpidana Heintje ditangkap di indekosnya Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, tanpa perlawanan dan rencananya akan segera diterbangkan ke Ambon untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Ambon,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Hari menjelaskan, terpidana Heintje adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan serta bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya pada 2014 lalu yang merugikan negara sebesar Rp7,6 miliar.

- Advertisement -

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2282 K/Pid.Sus/2017 tertanggal 21 November 2017, terdakwa Heintje dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU sehingga dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun, membayar denda Rp800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar subsider empat tahun penjara.

“Program Tabur 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan, baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujar Hari.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER