Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid/ dok: Humas DPR
MONITOR, Jakarta – Klaster pendidikan tak semestinya masuk dalam konsep Omnibus Lawa Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid mengaku keberatan jika memasukkan klaster pendidikan dalam RUU tersebut.
Menurutnya, apabila dipaksa masuk ke dalam RUU Ciptaker, maka akan berpotensi pada komersialisasi pendidikan. Padahal ditegaskannya, pendidikan adalah kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kalau ini kita serahkan ke RUU Ciptaker, berarti ada komersialisasi pendidikan. Ini yang kita tidak mau. Komersialisasi pasti kepentingannya bisnis,” ujarnya saat mengikuti rapat Baleg yang membahas klaster pendidikan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Sebelumnya, Wahid juga mengungkapkan bahwa lembaga penyelenggara pendidikan adalah nirlaba, bukan pencari laba sesuai putusan Mahkamah Agung. Ia pun Ia mengaku masih ragu dengan mengintegrasikan UU Pendidilan ke dalam RUU Ciptaker.
“Ini menurut saya perlu didudukkan. Masalah ini nanti bisa merambah pula ke pesantren,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta – Bank Nasional Indonesia (BNI) harus menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta…
MONITOR, Jakarta - TNI melalui Kodam XX/TIB, menyerahkan santunan kepada keluarga prajurit yang gugur saat…
MONITOR, Surabaya - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menggelar kegiatan Temu Pelanggan Wilayah Jawa Timur…
MONITOR, Jakarta - Langkah nyata Jamiyah Ahlith Thariqah Al Mutabarah Ahlussunah Wal Jamaah (JATMA ASWAJA),…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama dalam memperkuat layanan…
MONITOR, Jakarta — Keluarga Wakil Presiden RI ke-13 sekaligus Mustasyar PBNU, Prof. Dr. KH. Ma’ruf…