Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid/ dok: Humas DPR
MONITOR, Jakarta – Klaster pendidikan tak semestinya masuk dalam konsep Omnibus Lawa Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid mengaku keberatan jika memasukkan klaster pendidikan dalam RUU tersebut.
Menurutnya, apabila dipaksa masuk ke dalam RUU Ciptaker, maka akan berpotensi pada komersialisasi pendidikan. Padahal ditegaskannya, pendidikan adalah kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kalau ini kita serahkan ke RUU Ciptaker, berarti ada komersialisasi pendidikan. Ini yang kita tidak mau. Komersialisasi pasti kepentingannya bisnis,” ujarnya saat mengikuti rapat Baleg yang membahas klaster pendidikan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Sebelumnya, Wahid juga mengungkapkan bahwa lembaga penyelenggara pendidikan adalah nirlaba, bukan pencari laba sesuai putusan Mahkamah Agung. Ia pun Ia mengaku masih ragu dengan mengintegrasikan UU Pendidilan ke dalam RUU Ciptaker.
“Ini menurut saya perlu didudukkan. Masalah ini nanti bisa merambah pula ke pesantren,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Hasil penilaian positif terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri oleh pakar…
MONITOR, Jakarta - Pembentukan Kementerian Haji menjadi tonggak baru dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji…
MONITOR, Bulukumba – Sekretaris Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Sesmen UMKM) Arif Rahman Hakim…
MONITOR, Teluk Wondama - Kementerian Agama RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen ) Bimbingan Masyarakat (Bimas)…
MONITOR, Tangerang Selatan - Sebanyak 37 dokter baru Fakultas Kedokteran (FK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta…
MONITOR, Jakarta - Langkah Pemerintah membentuk Direktorat Jenderal Pesantren dinilai sebagai keputusan strategis dan visioner…