Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid/ dok: Humas DPR
MONITOR, Jakarta – Klaster pendidikan tak semestinya masuk dalam konsep Omnibus Lawa Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid mengaku keberatan jika memasukkan klaster pendidikan dalam RUU tersebut.
Menurutnya, apabila dipaksa masuk ke dalam RUU Ciptaker, maka akan berpotensi pada komersialisasi pendidikan. Padahal ditegaskannya, pendidikan adalah kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kalau ini kita serahkan ke RUU Ciptaker, berarti ada komersialisasi pendidikan. Ini yang kita tidak mau. Komersialisasi pasti kepentingannya bisnis,” ujarnya saat mengikuti rapat Baleg yang membahas klaster pendidikan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Sebelumnya, Wahid juga mengungkapkan bahwa lembaga penyelenggara pendidikan adalah nirlaba, bukan pencari laba sesuai putusan Mahkamah Agung. Ia pun Ia mengaku masih ragu dengan mengintegrasikan UU Pendidilan ke dalam RUU Ciptaker.
“Ini menurut saya perlu didudukkan. Masalah ini nanti bisa merambah pula ke pesantren,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi transformasi teknologi di sektor industri nasional dengan…
MONITOR, Jakarta – PT Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) kembali melanjutkan pekerjaan rekonstruksi perkerasan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi memandang posisi Indonesia yang disebut berada…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama menggelar Lomba Kreasi Video…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi…