Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid/ dok: Humas DPR
MONITOR, Jakarta – Klaster pendidikan tak semestinya masuk dalam konsep Omnibus Lawa Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abdul Wahid mengaku keberatan jika memasukkan klaster pendidikan dalam RUU tersebut.
Menurutnya, apabila dipaksa masuk ke dalam RUU Ciptaker, maka akan berpotensi pada komersialisasi pendidikan. Padahal ditegaskannya, pendidikan adalah kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Kalau ini kita serahkan ke RUU Ciptaker, berarti ada komersialisasi pendidikan. Ini yang kita tidak mau. Komersialisasi pasti kepentingannya bisnis,” ujarnya saat mengikuti rapat Baleg yang membahas klaster pendidikan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Sebelumnya, Wahid juga mengungkapkan bahwa lembaga penyelenggara pendidikan adalah nirlaba, bukan pencari laba sesuai putusan Mahkamah Agung. Ia pun Ia mengaku masih ragu dengan mengintegrasikan UU Pendidilan ke dalam RUU Ciptaker.
“Ini menurut saya perlu didudukkan. Masalah ini nanti bisa merambah pula ke pesantren,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Lembaga kajian demokrasi dan kebajikan publik Public Virtue Research Institute (PVRI) menilai…
MONITOR, Jakarta - Ketua Gerakan Indonesia Optimis (GIO), Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa pemuda saat ini…
MONITOR, Jakarta - Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) gencar mensosialisasikan program beasiswa…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah 1,079 juta hektare kawasan konservasi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mengambangkan pesantren ramah…
MONITOR, Manado - Civitas akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado dan Institut Agama Kristen…