Foto: istimewa
MONITOR, Depok – Seorang pria berinisial MW (20) ditangkap polisi lantaran melakukan percobaan perampokan di Jalan Raya Parung-Ciputat, Bojongsari, Kota Depok, Selasa (15/9) pagi.
Sebelum ditangkap MW sempat mendapat perlawanan dari korbannya yang merupakan seorang penjual kopi.
Kapolres Metro Depok KBP Aziz Andriansyah mengatakan, MW telah melakukan tindak perampokan dengan menakuti korban menggunakan celurit, sebanyak tiga kali dalam semalam.
“MW telah melakukan perbuatannya (perampokan) sebanyak tiga kali, yaitu di Parung, Pamulang, dan terakhir Sawangan,” kata Aziz, Rabu (16/9) sore.
Adapun motif yang dilakukan pelaku, jelas Aziz, yakni dengan cara menakut-nakuti korbannya menggunakan celurit.
Aziz menambahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku MW bersama dengan seorang temannya yakni AA, masih Daftar Pencarian Orang.
Lebih lanjut Aziz mengatakan, dalam kasus tersebut petugas berhasil menyita satu unit motor Honda Beat, sebilah celurit, empat buah ponsel, dan pistol mainan.
“Dari tangan pelaku berhasil disita satu unit motor, sebilah celurit, empat buah ponsel, dan pistol mainan. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas 10 tahun,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) UMKM…
MONITOR, Jakarta – Indonesian Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)…
MONITOR, Jakarta - Transisi Bersih meminta Pemerintah Indonesia tidak menambah kuota produksi nikel pada tahun…
MONITOR, Tangerang - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menyambut kepulangan kelompok pertama Petugas…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta agar pelaku kasus penyekapan…