Jumat, 22 November, 2024

Ganti Rugi Kasus Ciracas Capai Rp778 Juta

Uang tersebut untuk mengganti kerugian materil dan non-materil

MONITOR, Jakarta – Ganti rugi kasus penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, yang dilakukan oleh sejumlah oknum TNI menghabiskan dana sebesar Rp778 juta.

Panglima Kodam (Pangdam) Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini rekapitulasi jumlah pengaduan terkait kasus Ciracas tidak ada perubahan.

“Pertama korban penganiayaan ada 23 orang, kemudian kerusakan materil 109 orang, dengan keterangan 13 orang mengalami penganiayaan sekaligus kerugian materil. Dan Jumlah ganti rugi per 15 September 2020 sejumlah Rp778.407.000,” ungkapnya di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

Untuk uang ganti rugi terakhir, menurut Dudung, yakni diberikan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa kepada pengemudi ANTV Husni Maulana yang menjadi salah satu korban penganiayaan.

- Advertisement -

“Kemudian yang terakhir pemberian santunan pada tanggal 12 September 2020, ini diberikan langsung oleh Kasad kepada Saudara Mohammad Husni Maulana yaitu supir dari ANTV,“ ujarnya.

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Dodik Wijanarko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan 57 prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

“Yang sudah dilaksanakan pemeriksaan sebanyak 90 personel terdiri dari 38 satuan. Yang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 57 personel terdiri dari 25 satuan,” katanya.

Sementara 33 prajurit sisanya, Dodik menambahkan, dikembalikan ke satuan masing-masing karena murni berstatus saksi.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER