Sabtu, 20 April, 2024

Dua Pejabat DKI Terpapar Covid-19, Anies Tutup Gedung G Balaikota

MONITOR, Jakarta – Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali dikabarkan terpapar Covid-19. Akibatnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana akan menutup Gedung Blok G Balai Kota selama 3 hari berturut-turut, mulai Kamis (17/9) hingga Sabtu (19/9).

Anies menegaskan penutupan satu gedung tersebut sebagai langkah penegakan Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 pasal 9 ayat (2) huruf f yang berbunyi “Pimpinan tempat kerja/kantor yang melakukan pembatasan sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib melakukan penghentian sementara aktivitas di tempat kerja/kantor paling sedikit 3 x 24 jam apabila ditemukan pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19).

“Pemprov DKI Jakarta khusus di Gedung G ini, di Balai Kota akan ditutup. Penutupan bukan karena kasus pak Sekda, tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar (dan terkonfirmasi) positif dan ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini. Tapi satu sudah terkonfirmasi positif,” ujar Anies di Balai Kota Rabu (16/9).

Anies menekankan wabah COVID-19 di DKI Jakarta dapat menimpa siapa saja, di mana saja, dan kapan saja. Karena itu, Anies berharap upaya penegakan peraturan tersebut dapat memutus mata rantai penularan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

- Advertisement -

“Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka 1 gedung tutup selama 3 hari. Jadi gedung blok G di DKI Jakarta pada Kamis, Jumat, Sabtu akan tertutup dan tidak digunakan. Kita menjalankan yang menjadi bagian dari Peraturan Gubernur,” tegasnya.

Selain melakukan penutupan selama 3 hari berturut-turut, Gubernur Anies dalam Pergub nomor 88 tahun 2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja/kantor yang dilakukan secara berkala selama masa PSBB dengan cara:

  1. Membersihkan lingkungan tempat kerja;
  2. Melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan tempat kerja; dan
  3. Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER