PERISTIWA

Sempat Positif Covid-19, Penyidik KPK Meninggal Dunia

MONITOR, Jakarta – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat berduka atas meninggalnya salah satu penyidik terbaik KPK yakni Kompol Pandu Hendra Sasmita pada Minggu (13/9/2020).

“Innalilahi wa innailaihi rojiun. KPK berduka sedalam-dalamnya atas wafatnya salah satu penyidik terbaiknya Minggu (13/9) pukul 15.03 WIB atas nama Kompol Pandu Hendra Sasmita, SIK yang wafat akibat sakit,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Sebelumnya, Ali mengatakan, Kompol Pandu sempat dirawat di RS Polri, Jakarta Timur, karena positif terpapar Covid-19. Namun, menurut Ali, belakangan Kompol Pandu sudah dinyatakan negatif Covid-19 setelah menjalani serangkaian tes.

“Semoga seluruh amal baiknya diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran,” katanya.

Selain itu, lanjut Ali, dari informasi yang diterima pihaknya, saat ini perkembangan hasil tes usap di lingkungan KPK, yakni total terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 69 orang, dinyatakan sudah sembuh 31 orang dan menjalani isolasi mandiri sebanyak 38 orang.

“Kami juga masih menunggu seluruh hasil swab test terhadap pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK yang telah dilakukan sejak Senin (7/9/2020) sampai Jumat (11/9/2020) dengan jumlah peserta 1.901 orang,” ujarnya.

Sementara pada Minggu (13/9/2020) ini, dalam rangka untuk terus berupaya menghentikan penyebaran Covid-19, KPK kembali melakukan penyemprotan disinfektan di tiga lokasi, yaitu Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Gedung KPK lama, Gedung KPK Merah Putih dan Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.

“KPK juga mengimbau kepada seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait yang berada di lingkungan KPK agar tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti memakai masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan secara rutin,” ungkapnya.

Terkait penyelesaian perkara, Ali menegaskan bahwa KPK harus tetap menjalankannya meski dalam situasi pandemi seperti saat ini, sekalipun harus berhadapan dengan situasi yang penuh risiko.

“Hal ini karena menurut ketentuan undang-undang ada batasan waktunya sehingga tentu akan tetap segera diselesaikan tetapi dengan protokol kesehatan ketat baik itu terhadap saksi dan tersangka yang diperiksa maupun para penyidik KPK,” ujarnya.

Recent Posts

Rokhmin Dahuri: Ekonomi Biru Jadi Game Changer Indonesia Menuju 2045

MONITOR, Tanjungpinang - Indonesia dinilai memiliki modal strategis untuk memainkan peran lebih besar dalam ekonomi…

3 jam yang lalu

Tinjau Peserta TIH, Menaker Minta Buktikan Keunggulan Produk

MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta peserta Talent and Innovation Hub (TIH) memastikan…

11 jam yang lalu

Menjangkau Siberut Memperkuat Wirausaha Terdampak Bencana

MONITOR, Jakarta - Di tengah bentang Samudra Hindia, Pulau Siberut di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra…

23 jam yang lalu

Guru Besar UIN Jakarta: Subkultur Pesantren Menjadi Identitas dalam Sistem Pendidikan Nasional

MONITOR - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. H. Suwendi, M.Ag., menegaskan bahwa…

1 hari yang lalu

Analis: Listyo Sigit di KSP Perkuat Perspektif Keamanan dalam Pengawalan Pembangunan

MONITOR, Jakarta - Perpindahan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kapolri ke Kepala Staf…

1 hari yang lalu

Panen Padi Temanggung Tembus 10,2 Ton/Ha, Komisi IV DPR dorong Pemupukan Berimbang

MONITOR, Temanggung - Produktivitas padi di demplot seluas 5 hektare di Desa Plosogaden, Kecamatan Candiroto,…

1 hari yang lalu