Sabtu, 20 April, 2024

Aturan yang Dibuat Pemerintah Tak Jadi Solusi Tangani Covid-19

Faisal Basri sebut aturan yang dibuat hanya fokus di sektor ekonomi

MONITOR, Jakarta – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Faisal Basri, mengungkapkan bahwa payung hukum yang dibuat oleh pemerintah di masa pandemi ini tidak menjadi solusi penanganan Covid-19.

Faisal menyebutkan, salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Menuru Faisal, payung hukum atau aturan tersebut lebih condong mengamankan keuangan dan perbankan dibanding kesehatan.

“Perppu 1/2020 ini bukan perppu tentang menangani Covid-19 secara extraordinary, melainkan untuk mengantisipasi masalah Covid-19 merembet sektor keuangan dan perbankan,” ungkapnya dalam webinar ‘Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia’ secara, Jakarta, Sabtu (13/9/2020) malam.

Faisal menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah betul-betul mengeluarkan regulasi yang dapat menangani COVID-19 secara luar biasa. Misalnya saja, Faisal menyebutkan, perppu agar Alat Pelindung Diri (APD) bisa diproduksi oleh industri otomotif yang saat ini kinerjanya sedang menurun.

- Advertisement -

“Dan macam-macam (perppu lain) yang semacam itu,” ujarnya.

Selain itu, Faisal mengatakan, struktur pejabat yang mengisi organisasi Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional juga lebih condong pada penanganan perekonomian.

“Kita lihat Ketua Komite kebijakannya Menteri (Koordinator) Perekonomian, kemudian ada Menkeu, lalu ketua pelaksananya ada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” katanya.

Selain itu, Faisal menambahkan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang sebelumnya bertanggungjawab langsung kepada Presiden, sekarang harus bertanggungjawab kepada Menteri BUMN.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER