PERBANKAN

Masih Layani Penukaran Uang Rp 75.000, BI: Stok Masih Banyak

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengakui antusiasme masyarakat yang ingin memiliki uanag pecahan edisi khusus hari kemerdekaan atau HUT RI ke-75 pecahan Rp 75.000 cukup tinggi.

Untuk itu, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan menganjurkan masyarakat menukarkan langsung ke BI agar bisa mendapatkan uang itu dengan harga yang sama, yaitu Rp 75.000.

“Kami menghimbau masyarakat untuk menukarkan ke BI apabila ingin memiliki UPK (Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia),” kata Junanto, Kamis (10/9/20).

Junanto menambahkan, BI juga mencetak dalam jumlah banyak, yaitu 75 juta lembar. Meski tak merinci, dia memastikan stok uang Rp 75.000 masih banyak.

“Masih banyak dan cukup. Hingga saat ini jumlahnya masih banyak dari jumlah 75 juta bilyet atau lembar yang dicetak,” ujarnya.

Selanjutnya, masyarakat juga bisa menukarkan dengan cara kolektif atau bersama-sama untuk memudahkan.

Adapun, syarat penukaran kolektif sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Minimal mewakili 17 orang
  4. Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

Mekanisme penukaran kolektif
Untuk pemesanan, masyarakat harus menunjuk pihak yang akan mewakili melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.

Kemudian, orang yang ditunjuk itu nantinya menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email layanan penukaran kolektif sesuai Kantor BI yang dituju.

Adapun, daftar email yang dituju serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh di https://pintar.bi.go.id.

Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.

Lalu nantinya pihak yang ditunjuk itu akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 lewat email.

Penukaran

Saat pihak yang sudah ditunjuk mendapatkan jadwal dan lokasi penukaran uang, dia harus membawa:

1. Fotokopi/Foto KTP sesuai nama-nama di dalam daftar pemesan.

2. KTP asli pihak yang ditunjuk.

3. Surat permohonan asli yang ditanda tangani.

4. Bukti pemesanan yang diterima melalui email.

5. Daftar pemesan kolektif yang telah ditanda tangani.

Selain itu, siapkan uang tunai sejumlah nominal UPK yang akan ditukarkan.

Untuk diingat juga, penukaran di kantor BI baik pusat maupun perwakilan, dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19.

Recent Posts

Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengingatkan pekerja/buruh dan pengusaha agar tidak berhenti pada hubungan…

4 jam yang lalu

GNTI Salurkan Bibit Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR, Serang - Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung sektor pertanian…

8 jam yang lalu

Lonjakan Arus Libur Paskah 2026, Jasa Marga Catat 210 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek

MONITOR, Jakarta – Momentum libur panjang Wafat dan Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah) mendorong peningkatan signifikan volume…

8 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Ketahanan Pangan adalah Benteng Terakhir Daya Tahan Bangsa

MONITOR - Pakar kelautan sekaligus tokoh nasional, Prof Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa pangan bukan sekadar…

9 jam yang lalu

Wamen UMKM: Diplomasi Maritim Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global

MONITOR, Jakarta — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung pelayaran muhibah KRI Bima…

12 jam yang lalu

Donor Darah Serentak Wanita TNI dan Dharma Pertiwi Pecahkan Rekor MURI, Libatkan 13 Ribu Lebih Pendonor

MONITOR, Jakarta – Aksi kemanusiaan berskala nasional yang digelar Wanita TNI bersama Dharma Pertiwi berhasil mencetak…

15 jam yang lalu