PERBANKAN

Masih Layani Penukaran Uang Rp 75.000, BI: Stok Masih Banyak

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengakui antusiasme masyarakat yang ingin memiliki uanag pecahan edisi khusus hari kemerdekaan atau HUT RI ke-75 pecahan Rp 75.000 cukup tinggi.

Untuk itu, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan menganjurkan masyarakat menukarkan langsung ke BI agar bisa mendapatkan uang itu dengan harga yang sama, yaitu Rp 75.000.

“Kami menghimbau masyarakat untuk menukarkan ke BI apabila ingin memiliki UPK (Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia),” kata Junanto, Kamis (10/9/20).

Junanto menambahkan, BI juga mencetak dalam jumlah banyak, yaitu 75 juta lembar. Meski tak merinci, dia memastikan stok uang Rp 75.000 masih banyak.

“Masih banyak dan cukup. Hingga saat ini jumlahnya masih banyak dari jumlah 75 juta bilyet atau lembar yang dicetak,” ujarnya.

Selanjutnya, masyarakat juga bisa menukarkan dengan cara kolektif atau bersama-sama untuk memudahkan.

Adapun, syarat penukaran kolektif sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Minimal mewakili 17 orang
  4. Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

Mekanisme penukaran kolektif
Untuk pemesanan, masyarakat harus menunjuk pihak yang akan mewakili melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.

Kemudian, orang yang ditunjuk itu nantinya menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email layanan penukaran kolektif sesuai Kantor BI yang dituju.

Adapun, daftar email yang dituju serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh di https://pintar.bi.go.id.

Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.

Lalu nantinya pihak yang ditunjuk itu akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 lewat email.

Penukaran

Saat pihak yang sudah ditunjuk mendapatkan jadwal dan lokasi penukaran uang, dia harus membawa:

1. Fotokopi/Foto KTP sesuai nama-nama di dalam daftar pemesan.

2. KTP asli pihak yang ditunjuk.

3. Surat permohonan asli yang ditanda tangani.

4. Bukti pemesanan yang diterima melalui email.

5. Daftar pemesan kolektif yang telah ditanda tangani.

Selain itu, siapkan uang tunai sejumlah nominal UPK yang akan ditukarkan.

Untuk diingat juga, penukaran di kantor BI baik pusat maupun perwakilan, dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19.

Recent Posts

Transformasi Prajurit TNI, Mahir Bahasa Asing dan Andal Kuasai Alutsista

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mendukung transformasi profesionalisme prajurit, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto…

3 jam yang lalu

Menteri Maman Tegaskan Sertifikasi dan Standar Mutu Jadi Kunci Daya Saing UMKM Kuliner

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa sertifikasi…

5 jam yang lalu

Andreas Ungkap DPR Rekomendasikan TPGF Demi Beri Keadilan Bagi Eks Pemain Sirkus OCI

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menanggapi laporan Kementerian Hak…

6 jam yang lalu

LPDB Salurkan Pembiayaan, Wamenkop Dorong Koperasi Kopi Jadi Motor Ekonomi Desa

MONITOR, Bandung - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menyalurkan pembiayaan dana bergulir kepada Koperasi Produsen…

7 jam yang lalu

Rakor Protas, Menteri Agama Ajak Jajaran Pendidikan Islam Maknai Ekoteologi dan Cinta Dalam Lahirkan Program

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar agenda Rapat Koordinasi…

7 jam yang lalu

Rusuh Napi di Musi Rawas, Ketua Komisi DPR Tekankan Pentingnya Reformasi Tata Kelola Lapas

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya menyoroti kerusuhan yang terjadi di…

7 jam yang lalu