PERBANKAN

Masih Layani Penukaran Uang Rp 75.000, BI: Stok Masih Banyak

MONITOR, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mengakui antusiasme masyarakat yang ingin memiliki uanag pecahan edisi khusus hari kemerdekaan atau HUT RI ke-75 pecahan Rp 75.000 cukup tinggi.

Untuk itu, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan menganjurkan masyarakat menukarkan langsung ke BI agar bisa mendapatkan uang itu dengan harga yang sama, yaitu Rp 75.000.

“Kami menghimbau masyarakat untuk menukarkan ke BI apabila ingin memiliki UPK (Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia),” kata Junanto, Kamis (10/9/20).

Junanto menambahkan, BI juga mencetak dalam jumlah banyak, yaitu 75 juta lembar. Meski tak merinci, dia memastikan stok uang Rp 75.000 masih banyak.

“Masih banyak dan cukup. Hingga saat ini jumlahnya masih banyak dari jumlah 75 juta bilyet atau lembar yang dicetak,” ujarnya.

Selanjutnya, masyarakat juga bisa menukarkan dengan cara kolektif atau bersama-sama untuk memudahkan.

Adapun, syarat penukaran kolektif sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Minimal mewakili 17 orang
  4. Satu KTP untuk 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI

Mekanisme penukaran kolektif
Untuk pemesanan, masyarakat harus menunjuk pihak yang akan mewakili melakukan penukaran dan menerima UPK 75 Tahun RI secara kolektif.

Kemudian, orang yang ditunjuk itu nantinya menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dalam format Ms. Excel melalui email layanan penukaran kolektif sesuai Kantor BI yang dituju.

Adapun, daftar email yang dituju serta format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh di https://pintar.bi.go.id.

Pihak yang ditunjuk akan menerima notifikasi melalui email bahwa surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif sudah diterima dan akan segera diproses.

Lalu nantinya pihak yang ditunjuk itu akan menerima konfirmasi jadwal penukaran UPK 75 lewat email.

Penukaran

Saat pihak yang sudah ditunjuk mendapatkan jadwal dan lokasi penukaran uang, dia harus membawa:

1. Fotokopi/Foto KTP sesuai nama-nama di dalam daftar pemesan.

2. KTP asli pihak yang ditunjuk.

3. Surat permohonan asli yang ditanda tangani.

4. Bukti pemesanan yang diterima melalui email.

5. Daftar pemesan kolektif yang telah ditanda tangani.

Selain itu, siapkan uang tunai sejumlah nominal UPK yang akan ditukarkan.

Untuk diingat juga, penukaran di kantor BI baik pusat maupun perwakilan, dilakukan dengan tetap menjalankan protokol Covid-19.

Recent Posts

Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Sumber Daya Air di Kalbar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…

4 jam yang lalu

Diplomat Kemenlu Meninggal, DPR Singgung Peran Arya Bagi Diplomasi dan Advokasi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…

6 jam yang lalu

Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo Segmen Prambanan-Purwomartani Dipastikan Sesuai Rencana

MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…

6 jam yang lalu

JMTO Dorong Penguatan Peran Pengguna dan Awareness dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…

6 jam yang lalu

Diskon 20 Persen Berlaku Hari Ini, JTT Wujudkan Layanan Prima Jelang Akhir Libur Sekolah

MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…

6 jam yang lalu

Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, DPR Dinilai Jamin Keterbukaan Informasi dan Transparansi

MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…

13 jam yang lalu