MEGAPOLITAN

Langgar Protokol Kesehatan, Pelaku Usaha di Depok Bakal Didenda hingga Rp 25 Juta

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada 8 September 2020.

Peraturan tersebut dibuat untuk mengatur jenis dan besaran sanksi yang diterima pelanggar protokol kesehatan.

Perwal itu dapat menjadi pedoman bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan aturan hukum protokol kesehatan di Kota Depok. Tentunya, dengan tujuan meningkatkan kesadaran warga agar penyebaran Covid-19 dapat terkendali.

Dalam Perwal tersebut, pada pasal 4 ayat (1) mewajibkan setiap individu untuk selalu menjalankan protokol kesehatan. Yaitu memakai masker yang menutupi hidung mulut dan dagu baik saat diluar rumah, berbicara dengan orang dan saat di kendaraan umum. Kemudian, mencuci tangan dengan air mengalir, sabun atau handsanitizer dan menjaga jarak.

Di pasal 5, disebutkan tahapan sanksi yang akan diterima oleh masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Jika seseorang kedapatan tidak memakai masker untuk pertama kali, maka akan dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 15 menit atau denda administratif sebesar Rp 50.000.

Namun, jika orang tersebut mengulangi pelanggaran yang sama satu kali, maka sanksi yang diterima akan di tambah menjadi selama 30 menit membersihkan fasilitas umum untuk sanksi sosial atau denda administratif sebesar Rp 100.000.

Selanjutnya, untuk pengulangan pelanggaran kedua kali akan diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda administratif sebesar Rp 200.000.

Terakhir, pengulangan pelanggaran sebanyak tiga kali akan dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 60 menit atau denda administratif sebesar Rp 250.000.

Setiap penindakan dilakukan oleh Satpol PP, pelanggar protokol kesehatan akan didata nama, alamat dan nomor induk kependudukan untuk dimasukan ke basis data atau sistem informasi.

Kemudian, bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat umum jika tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif penutupan sementara paling lama 3×24 jam.

Pelaku usaha juga akan diberi sanksi administratif sebesar Rp 5.000.000, jika mengulangi pelanggaran sebanyak satu kali.

Sanksi tersebut dapat bertambah menjadi Rp 10.000.000 jika diulangi sebanyak dua kali. Dan Rp 25.000.000, jika diulangi sebanyak tiga kali.

Pengawasan dan penindakan atas pelanggaran Perwal ini dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan perangkat daerah terkait dan dapat mengikutsertakan Kepolisian dan TNI.

Recent Posts

Kapuspen TNI Buka Penataran Penerangan Terintegrasi Puspen TNI 2025

MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi membuka secara resmi Penataran Penerangan Terintegrasi…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dukung Industri Jasa Laundry Tingkatkan Daya Saing

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendukung industri jasa laundry untuk…

5 jam yang lalu

DPR Setuju RUU Haji Disahkan Jadi UU, Kementerian Haji Bakal Dibentuk

MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui Revisi Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019…

6 jam yang lalu

Menteri UMKM Dorong Mahasiswa Ciptakan Peluang Usaha Hadapi Tantangan Masa Depan

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mendorong para mahasiswa…

7 jam yang lalu

Puan Terima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama dari Istana

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Jasa dan Kehormatan kepada 141 tokoh bangsa…

7 jam yang lalu

Minat Pendidikan Vokasi Tinggi, Kemenperin Buka Kelas Baru

MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur merupakan kontributor utama terhadap perekonomian nasional. Agar mampu menjaga kinerja…

9 jam yang lalu