MEGAPOLITAN

Langgar Protokol Kesehatan, Pelaku Usaha di Depok Bakal Didenda hingga Rp 25 Juta

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada 8 September 2020.

Peraturan tersebut dibuat untuk mengatur jenis dan besaran sanksi yang diterima pelanggar protokol kesehatan.

Perwal itu dapat menjadi pedoman bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan aturan hukum protokol kesehatan di Kota Depok. Tentunya, dengan tujuan meningkatkan kesadaran warga agar penyebaran Covid-19 dapat terkendali.

Dalam Perwal tersebut, pada pasal 4 ayat (1) mewajibkan setiap individu untuk selalu menjalankan protokol kesehatan. Yaitu memakai masker yang menutupi hidung mulut dan dagu baik saat diluar rumah, berbicara dengan orang dan saat di kendaraan umum. Kemudian, mencuci tangan dengan air mengalir, sabun atau handsanitizer dan menjaga jarak.

Di pasal 5, disebutkan tahapan sanksi yang akan diterima oleh masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Jika seseorang kedapatan tidak memakai masker untuk pertama kali, maka akan dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 15 menit atau denda administratif sebesar Rp 50.000.

Namun, jika orang tersebut mengulangi pelanggaran yang sama satu kali, maka sanksi yang diterima akan di tambah menjadi selama 30 menit membersihkan fasilitas umum untuk sanksi sosial atau denda administratif sebesar Rp 100.000.

Selanjutnya, untuk pengulangan pelanggaran kedua kali akan diberikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda administratif sebesar Rp 200.000.

Terakhir, pengulangan pelanggaran sebanyak tiga kali akan dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum selama 60 menit atau denda administratif sebesar Rp 250.000.

Setiap penindakan dilakukan oleh Satpol PP, pelanggar protokol kesehatan akan didata nama, alamat dan nomor induk kependudukan untuk dimasukan ke basis data atau sistem informasi.

Kemudian, bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat umum jika tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif penutupan sementara paling lama 3×24 jam.

Pelaku usaha juga akan diberi sanksi administratif sebesar Rp 5.000.000, jika mengulangi pelanggaran sebanyak satu kali.

Sanksi tersebut dapat bertambah menjadi Rp 10.000.000 jika diulangi sebanyak dua kali. Dan Rp 25.000.000, jika diulangi sebanyak tiga kali.

Pengawasan dan penindakan atas pelanggaran Perwal ini dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan perangkat daerah terkait dan dapat mengikutsertakan Kepolisian dan TNI.

Recent Posts

Hutama Karya Siap Serap SDM Unggul Melalui Program Rekrutmen Bersama BUMN 2025

MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membuka pintu bagi generasi muda untuk…

2 jam yang lalu

Dirjen PHU Ingatkan Petugas Haji Agar Hilangkan Ego Sektoral saat Bertugas

MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (2014-2017) Abdul Djamil mengingatkan seluruh petugas haji…

4 jam yang lalu

Kemenperin Bersama Industri TPT Menghadapi Tantangan Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya membangkitkan kembali kinerja industri tekstil dan produk tekstil…

9 jam yang lalu

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler Hingga 25 April 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler…

12 jam yang lalu

Panglima TNI: Revisi UU TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil

MONITOR, Jakarta - Dinamika lingkungan strategis menuntut TNI untuk selalu beradaptasi dan semakin profesional dalam…

14 jam yang lalu

Pengamat: Layak Diapresiasi Publik, Panen Raya Padi 2025 Sangat Tinggi

MONITOR, Jakarta - Pengamat kebijakan publik dari Spora Communication, Dr. Rizky Fajar Meirawan, menilai capaian…

16 jam yang lalu