INTERNASIONAL

Indonesia Desak Myanmar Selesaikan Masalah Rohingya

MONITOR, Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, mengungkapkan bahwa Indonesia bersama Negara Asean lainnya mendesak Myanmar untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait etnis Rohingya.

Retno menyebut, Myanmar adalah rumah bagi etnis Rohingya, yang sejak 2017 terpaksa menyelamatkan diri dari Rakhine State untuk menghindari kekerasan yang dilakukan militer Myanmar.

Saat ini, menurut Retno, diperkirakan lebih dari satu juta warga etnis Rohingya mendiami kamp-kamp pengungsi di Cox’s Bazar, Bangladesh, dan banyak diantara mereka melakukan migrasi ilegal melalui laut ke negara-negara tetangga, termasuk ke Indonesia.

“Oleh karena itu, Indonesia mendesak agar Myanmar, dengan bantuan negara ASEAN, dapat menyelesaikan akar permasalahan dengan tujuan agar repatriasi dapat dilakukan secara sukarela, aman dan bemanfaat,” ungkapnya yang secara khusus mengangkat isu Rohingya dalam pertemuan tingkat tinggi para Menlu ASEAN (AMM) ke-53 yang dilaksanakan secara virtual, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Belum lama ini, Retno menyampaikan, tepatnya pada 7 September 2020 lalu, Indonesia menerima 296 orang Rohingya setelah sebelumnya juga menyelamatkan 99 warga Rohingya di perairan Aceh pada 24 Juni 2020.

Ratusan warga Rohingya tersebut diselamatkan setelah berbulan-bulan terombang-ambing di laut, dalam perjalanan mereka menuju Malaysia untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

“Apa yang dilakukan Indonesia tentunya didasari pertimbangan kemanusiaan untuk menampung mereka secara temporer atau sementara. Namun, Indonesia menekankan bahwa akar permasalahan atau core issue dari situasi ini harus diselesaikan,” ujarnya.

Selain menekankan perlindungan bagi warga Rohingya, Retno juga menjelaskan pentingnya kerja sama ASEAN untuk melawan kejahatan lintas batas termasuk penyelundupan manusia, karena diduga warga Rohingya merupakan korban dari kejahatan lintas batas.

Sejak meletusnya konflik kemanusiaan di Rakhine State pada 2017, Rohingya menjadi salah satu isu yang paling disorot komunitas internasional.

Warga Rohingya dilaporkan mengalami persekusi dan pelanggaran HAM sejak 2012, karena mereka dianggap sebagai kelompok etnis di Myanmar yang tidak memiliki kewarganegaraan.

Meskipun lebih dari satu juta warga Rohingya tinggal di Rakhine State, dekat perbatasan Bangladesh, etnis yang mayoritas Muslim itu tidak memiliki hak kewarganegaraan yang menyebabkan mereka kesulitan mengakses layanan kesehatan, pendidikan dan pekerjaan.

Pemerintah Myanmar sendiri menolak hak kewarganegaraan Rohingya dan mengklaim mereka sebagai imigran ilegal dari Bangladesh.

Hingga saat ini, proses untuk merepatriasi warga Rohingya dari Bangladesh ke Myanmar masih terkendala karena situasi keamanan yang belum kondusif di Rakhine State serta keengganan warga Rohingya untuk direpatriasi, kecuali mereka mendapat jaminan hak kewarganegaraan dan kebutuhan dasarnya.

Recent Posts

Satgas Kahurtla TNI Gelar Sholat Istisqo dan Sosialisasi di Melawi

MONITOR, Melawi - Satgas Karhutla TNI wilayah Melawi menggelar Sholat Istisqo sekaligus sosialisasi penanggulangan kebakaran…

1 jam yang lalu

Kemnaker: 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub Masih Terbuka

MONITOR, Jakarta — Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar melalui Karirhub Kementerian…

6 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

16 jam yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

16 jam yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

16 jam yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

16 jam yang lalu