MONITOR, Jakarta – Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, angkat bicara mengenai rangkap jabatan Wakil Menteri. Ia menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah memberikan keputusan terkait itu.
Dini menambahkan, MK hanya memberikan pendapat saja sehingga sifatnya tidak mengikat.
“Soal rangkap jabatan Wamen, MK tidak memberikan keputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. MK hanya memberikan pendapat namun bukan bagian dari keputusan MK, sehingga sifatnya tidak mengikat,” kata Dini Purwono dalam keterangannya, Rabu (9/9).
Lebih lanjut, Politisi PSI ini menerangkan MK hanya memberikan penjelasan bahwa rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan Wamen.
“Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan Wamen,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Direktorat Guru dan Tenag Kependidikan (GTK) Madrasah menjalin kerja sama dengan Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Kabar baik bagi para pelaku usaha dan eksportir. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Menteri…
MONITOR, Jakarta - Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan angka tersebut sudah memenuhi 22,36% dari total…
MONITOR, Jakarta - Produk-produk dekorasi rumah Indonesia berhasil mencatatkan potensi transaksi sebesar USD 295,74 ribu…
MONITOR, Jakarta – Peringatan Hari Kartini di Pertamina bukan hanya mengangkat semangat perempuan untuk berkarya, tetapi…