Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono/ dok: Fajar
MONITOR, Jakarta – Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, angkat bicara mengenai rangkap jabatan Wakil Menteri. Ia menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah memberikan keputusan terkait itu.
Dini menambahkan, MK hanya memberikan pendapat saja sehingga sifatnya tidak mengikat.
“Soal rangkap jabatan Wamen, MK tidak memberikan keputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. MK hanya memberikan pendapat namun bukan bagian dari keputusan MK, sehingga sifatnya tidak mengikat,” kata Dini Purwono dalam keterangannya, Rabu (9/9).
Lebih lanjut, Politisi PSI ini menerangkan MK hanya memberikan penjelasan bahwa rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan Wamen.
“Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan Wamen,” pungkasnya.
MONITOR, JAKARTA - Indonesia menargetkan kontribusi produk domestik bruto (PDB) maritim mencapai 15 persen dan…
MONITOR, Jakarta - Transformasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo…
MONITOR, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bersama Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil…
MONITOR, Indramayu - Kelompok Tani (Poktan) Gentong Jaya, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mencatat…
MONITOR, Pati - Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar, menyalurkan bantuan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mengajak Kementerian…