PEMERINTAHAN

Tjahjo Kumolo Sebut Pemerintah Siapkan SKB Netralitas ASN

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasih Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa Pemerintah bersama Bawaslu telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020, Kementerian PAN-RB bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Tjahjo mengatakan, pada setiap pelaksanaan pilkada, permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. Pilkada Serentak 2020 juga dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN.

“Negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi untuk menjaga agar ASN tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar azas netralitas,” katanya.

Tjahjo menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Penandatanganan SKB Netralitas akan dilakukan pada tanggal 10 September 2020 di Kementerian PAN-RB,” ujarnya.

Menurut Tjahjo, adapun tujuan dari penetapan SKB itu di antaranya agar dapat menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menjaga netralitas Pegawai ASN, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

“Membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN,” ungkapnya.

Tjahjo menambahkan, pedoman tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk juga bagaimana meminimalisir praktik kesewenang-wenangan PPK sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN, sehingga dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan sistem merit.

Recent Posts

Menag Harap Halal Bihalal Idulfitri Jadi Momen Syukuri Kedamaian Indonesia

MONITOR, Jakarta - Halal bihalal menjadi salah satu tradisi masyarakat Indonesia pada momen Idulfitri. Menag…

3 jam yang lalu

Peringati Hari Nelayan, Prof Rokhmin harapkan Negara Beri Dukungan Lebih Kuat

MONITOR - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga guru besar Fakultas Perikanan dan…

6 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 1,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H1 s.d H+4 Libur Idulfitri 1446H

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 1.194.225 kendaraan kembali ke wilayah…

9 jam yang lalu

Jangan Tertipu! Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kemenag menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama…

11 jam yang lalu

Sambut Arus Balik Lebaran 2025, Pertamina Patra Niaga Jaga Kelancaran Distribusi Energi di Maluku

MONITOR, Jakarta - Sambut puncak arus balik lebaran, Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pemantauan dan…

11 jam yang lalu

Jasa Marga Dukung Penuh Rekayasa Lalu Lintas One Way Nasional Arus Balik dari Arah Timur Via Jalan Tol Trans Jawa

MONITOR, Semarang - Atas diskresi kepolisian, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mendukung penuh pemberlakuan rekayasa…

12 jam yang lalu