PEMERINTAHAN

Tjahjo Kumolo Sebut Pemerintah Siapkan SKB Netralitas ASN

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasih Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan bahwa Pemerintah bersama Bawaslu telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Untuk menjaga netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020, Kementerian PAN-RB bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu telah menyiapkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (8/9/2020).

Tjahjo mengatakan, pada setiap pelaksanaan pilkada, permasalahan netralitas ASN selalu muncul ke permukaan. Pilkada Serentak 2020 juga dapat membuka peluang munculnya pelanggaran terhadap netralitas ASN.

“Negara tidak mencabut hak ASN sebagai pemilih, tetapi untuk menjaga agar ASN tetap netral, maka perlu dilakukan pengaturan agar keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak melanggar azas netralitas,” katanya.

Tjahjo menjelaskan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Penandatanganan SKB Netralitas akan dilakukan pada tanggal 10 September 2020 di Kementerian PAN-RB,” ujarnya.

Menurut Tjahjo, adapun tujuan dari penetapan SKB itu di antaranya agar dapat menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menjaga netralitas Pegawai ASN, khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.

“Membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengawasan netralitas Pegawai ASN dan mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN,” ungkapnya.

Tjahjo menambahkan, pedoman tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan keterlibatan ASN dalam politik praktis, termasuk juga bagaimana meminimalisir praktik kesewenang-wenangan PPK sebagai akibat dari keberpihakan atau ketidakberpihakan ASN, sehingga dapat menjamin manajemen ASN berlandaskan sistem merit.

Recent Posts

Aktivis Cium Aroma Politis Pada Pemanggilan Suami Airin dan Ketua DPRD Banten oleh Kejati

MONITOR, Jakarta - Dipanggilnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fahmi hakim ketua DPRD Provinsi…

54 menit yang lalu

Survei: Elektabilitas Atang-Annida Salip Dedie-Jenal di Pilkada Kota Bogor

MONITOR, Jakarta - Pemilih muda diperkirakan akan memainkan peran penting dalam menentukan hasil Pemilihan Kepala…

1 jam yang lalu

DPR Harap Semua Pimpinan KPK Terpilih Sinergi dan Solid; Jangan Ribut-ribut

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih dan lima…

2 jam yang lalu

Menag: Guru Adalah Obor Penyinar Kegelapan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa guru adalah pahlawan sejati. Hal tersebut…

3 jam yang lalu

Komisi IV DPR Dorong Kolaborasi Tingkatkan Produksi Susu Lokal

MONITOR, Pasuruan - Komisi IV DPR RI menyoroti permasalahan sektor persusuan nasional dalam kunjungan kerja…

3 jam yang lalu

PT Jasamarga Transjawa Tol Raih Penghargaan The Iconomics Awards Tahun 2024

MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) selaku pengelola 4 ruas segmen operasi jalan…

3 jam yang lalu