MONITOR, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri menjamin penyaluran BLT Dana Desa tepat sasaran untuk warga desa yang terdampak Covid-19.
Gus Menteri menjelaskan, BLT Dana Desa berbeda dengan bantuan lainnya yang mengacu pada data Terpadu Kesejahteraan Sosial (TKS), yang cenderung kurang update. BLT Dana Desa berdasarkan pendataan mandiri karena untuk mengcover warga desa yang belum tercatat di data TKS.
“Ketika mereka melakukan pendataan serius, betul-betul dilakukan sesuai dengan regulasi yang dibuat Kementerian Desa, saya sangat yakin pasti BLT Dana Desa akan tepat sasaran,” kata Gus Menteri saat Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI yang digelar virtual, Selasa (08/09/2020).
Menurut Gus Menteri, pendataan calon penerima BLT Dana Desa harus berbasis RT dan dilakukan oleh minimal tiga orang yang ditunjuk oleh Kepala Desa setelah melalui proses musyawarah.
Gus Menteri punya alasan kenapa harus minimal tiga orang yang melakukan pendataan. Ia yakin dengan demikian, obyektifitasnya akan lebih tinggi atau kemungkinan untuk sepakat manipulasi data lebih kecil.
Tidak cukup disitu, hasil pendataan yang dilakukan oleh minimal tiga orang tadi masih diverifikasi dalam forum Musyawarah Desa Khusus atau (Musdessus) yang melibatkan banyak orang atau golongan. Hasil Musdessus tersebut kemudian diajukan ke Kabupaten untuk disetujui.
“Musdessus itu ada ketentuannya, misalnya harus melibatkan representasi perempuan, warga miskin, ada representasi sasaran dan unsur lainnya. Sehingga bisa tahu persis kondisi di wilayah masing-masing,” imbuhnya.
Gus Menteri melanjutkan, berdasarkan pengalaman turun ke dasa-desa memang penyaluran BLT Dana Desa tepat sasaran dan berjalan dengan lancar karena juga dibantu oleh para pendamping desa.
Tidak semua desa menggunakan pagu maksimal yang telah ditentukan Kemendes PDTT. Pagu maksimal yang dimaksud, Desa yang memilik Dana Desa kurang dari Rp 800 juta diperbolehkan menggunakan 25%, Desa yang memiliki 800 juta hingga 1,2 Miliar diperkenankan menggunakan 30%, Desa yang memiliki diatas 1,2 Miliar diperbolehkan menggunakan 35% untuk BLT.
Kemendes PDTT juga memberikan ruang bagi Desa yang menghadapi situasi extra ordinary, jumlah yang harus menerima BLT Dana Desa melebihi dana yang disiapkan maka diperbolehkan melebihi batas maksimal yang telah ditentukan dengan catatan mendapat persetujuan Kepala Daerah setempat.
“Nyatanya tidak semua Desa menggunakan pagu maksimal, bahkan kalau ditotal kurang lebih 65% yang terpakai, sehingga kita yakin betul pagu yang kita berikan untuk kepala desa tidak terpakai semua,” katanya.
Lebih lanjut, Gus Menteri melaporkan progres pencairan Dana Desa, hingga 7 September 2020 sudah ada Rp 48,69 triliun dari total 71 triliun Dana Desa. Dana tersebut ialokasikan untuk BLT Dana Desa senilai Rp 4,7 triliun selama 6 bulan dengan rincian menyasar 7,9 juta KPM atau warga desa.