Jumat, 26 April, 2024

KPK Panggil 14 Saksi Terkait Kasus Tanah RTH di Bandung

Pemanggilan ke-14 orang itu untuk mengumpulkan alat bukti dan mencari tindak pidana lain

MONITOR, Jakarta – KPK memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada periode 2012-2013 lalu.

“Pemeriksaan 14 saksi untuk tersangka DS (Dadang Suganda/wiraswasta) di Polrestabes Bandung, 7 September,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Pemanggilan 14 saksi itu, menurut Ali, dalam rangka pengumpulan alat bukti. Selain itu, juga untuk mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka Dadang.

Adapun saksi yang dipanggil adalah karyawan swasta Dodo, ahli waris/petani Aman, wiraswasta Atang, ibu rumah tangga Karsih, Ecep Dani Tisnadinata dari unsur swasta, ahli waris/ibu rumah tangga Enik, ahli waris/pensiunan Aep Suryatna.

- Advertisement -

Kemudian ahli waris/petani Buhori, ahli waris/ibu rumah tangga Epon Suliah, pensiunan PNS Muntohir, ahli waris/ibu rumah tangga Epon, Mariah selaku pegawai negeri, Asep Yuyu Ruhiat dari unsur swasta dan ahli waris/pensiunan Engkar.

Seperti diketahui bahwa Dadang Suganda telah diumumkan sebagai tersangka pada 21 November 2019 lalu. Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pengadaan tanah terkait dengan RTH tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah. Namun, diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi. Dan Edi sendiri telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam pengadaan tanah tersebut. Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat.

Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar kepada pemilik tanah.

Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan kepada Edi Siswadi yang akhirnya untuk menyuap hakim dalam perkara bantuan sosial di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER