POLITIK

Jika Tidak Taat Prokes Covid, Pilkada Disarankan untuk Ditunda

MONITOR, Jakarta – Tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah telah usai. Hampir 50% paslon pilkada serentak melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jika tidak ada komitmen atas pencegahan penyebaran Covid-19, lebih baik pilkada ditunda.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyoroti tahapan pendaftaran paslon kepala daerah pilkada serentak 2020. Menurut dia, tiga hari proses pendaftaran calon kepala daerah di sejumlah daerah menampilkan pelanggaran protokol kesehatan yang mengkhawatirkan.

“Pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti menjaga jarak, tidak memakai masker dan pengerahan massa mudah kita saksikan dalam proses pendaftaran paslon kepala daerah dalam tiga hari proses pendaftaran. Ini sangat mengkhawatirkan, keselamatan warga negara menjadi taruhannya. Padahal, keselamatan warga merupakan hukum tertinggi, Salus Populi Suprema Lex Esto,” ujar Tholabi di Jakarta, Senin (7/9/2020).

Menurut dia, Peraturan KPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 banyak yang dilanggar oleh peserta pilkada dalam tahapan pendaftaran paslon. “Jika penyelenggara dan peserta pilkada tidak mampu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan rigid dan konsekuen, lebih baik pilkada ditunda saja. Keselamatan warga negara di atas segalanya,” tegas Tholabi.

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini menyebutkan agar Pilkada tetap sesuai jadwal pada 9 Desember 2020, maka dibutuhkan komitmen kuat oleh seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari penyelenggara, peserta, partai politik tak terkecuali masyarakat calon pemilih. “Jika pilkada ingin kita laksanakan pada 9 Desember 2020, maka seluruh pihak harus memegang komitmen. Ini pekerjaan rumah bersama,” ingat Tholabi.

Dia mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Satgas Covid-19, penyelenggara pemilu, pasangan calon serta partai politik dapat kembali duduk bersama untuk memastikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Evaluasi tahapan pendaftaran calon kepala daerah ini, semua pihak harus bergerak cepat untuk melakukan koordinasi dan memastikan di tahapan berikutnya disiplin protokol kesehatan harus benar-benar ditaati,” sebut Tholabi.

Di bagian akhir, Tholabi mendorong agar Bawaslu memberi sanksi kepada pasangan calon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ia juga meminta pemerintah daerah dapat menegakkan peraturan daerah (perda) terhadap bagi siapa saja yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. “Bawaslu dan Pemda dimohon agar menegakkan aturan. Bawaslu ranahnya terhadap pasangan calon peserta pilkada, sedangkan Pemda ranahnya terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan. Ini harus paralel,” tandas Tholabi.

Recent Posts

Jasa Marga Kembangkan UMKM Binaan Lewat Penyuluhan dan Bantuan Sarana Ternak Jangkrik di Bogor

MONITOR, Bogor - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan komitmennya dalam pemberdayaan ekonomi lokal melalui…

2 jam yang lalu

Aksi 28/8 Berujung Ricuh, Analis Serukan Semua Pihak Menahan Diri

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Dr. Ngasiman Djoyonegoro menyerukan semua pihak untuk…

4 jam yang lalu

Balai Kemenperin Serahkan Sertifikat TKDN Rumpon Cerdas

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi dan mewujudkan kemandirian industri nasional, Kementerian Perindustrian…

4 jam yang lalu

Sampaikan Duka Mendalam, Menag Doakan Affan Termasuk Syuhada

MONITOR, Jakarta - Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol), wafat dalam peristiwa demonstrasi di Jakarta.…

7 jam yang lalu

Menag Sebut Istiqlal Diminta Bina Masjid di Amerika Latin dan Afrika

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan bahwa Masjid Istiqlal akan melebarkan perannya di…

8 jam yang lalu

Duka untuk Affan, PBNU Akan Turut Serta Suarakan Aspirasi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan…

9 jam yang lalu