HUKUM

Eks Ketua Sebut Komjak Ganggu Penyidikan Jaksa Pinangki

MONITOR, Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) diminta untuk tidak mengganggu jalannya penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Mantan Ketua Komjak, Halius Hosen, mengungkapkan bahwa pernyataan Ketua Komjak Barita Simanjuntak belakangan ini telah membuat penyidikan kasus Jaksa Pinangki terganggu.

“Pernyataan-pernyataan yang disampaikan Ketua Komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan Kejaksaan menjadi terganggu, karena akan ada opini publik kok Komjak begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/9/2020).

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komjak ditegaskan bahwa Komjak merupakan lembaga non-struktural yang melaksanakan tugas dan wewenang dengan mandiri namun berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Artinya, Komjak masih termasuk lembaga pemerintah dan bukan Non-Government Organization (NGO/LSM). Oleh karena itu, Komjak harus melaporkan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Komjak memiliki tugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya, maupun di luar tugas kedinasan.

Kewenangan Komjak cukup luas misalnya menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal Kejaksaan dan bahkan mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.

Namun, kewenangan Komjak yang luas tersebut tetap ada persyaratan. Misalnya, pemeriksaan ulang atau tambahan atau pengambilalihan pemeriksaan dapat dilakukan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu tiga bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komjak diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Halius menilai, pernyataan yang kerap keluar dari Komjak membangun suasana yang tidak kondusif dan menimbulkan kecurigaan serta ketidakpercayaan terhadap Kejagung. Halius pun meminta Komjak fokus mengawasi penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait kasus Jaksa Pinangki.

“Nah, sekarang Komjak itu mengawasi bilamana ada penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan Pinangki itu. Komjak memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung agar melakukan tindakan terhadap anak buahnya yang tidak melaksanakan ketentuan undang-undang dalam melakukan penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Halius juga merasa heran dengan sikap Komjak yang justru mendorong kasus Jaksa Pinangki dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Halius, ada sejumlah syarat harus terpenuhi jika kasus dilimpahkan ke KPK. Halius menyatakan, saat ini Kejagung masih mampu menangani kasus tersebut.

“Nah, saya menjadi heran juga dengan dorongan yang begitu kencang dari Komisi Kejaksaan untuk agar KPK mengambil alih perkara itu. Saya jadi herannya itu, ini dasarnya apa?,” katanya.

Halius mengungkapkan, pengambilalihan perkara dari penyidik Polri maupun Kejaksaan oleh KPK harus berdasarkan persyaratan tertentu, yaitu adanya hambatan maupun kendala teknis hukum pro justisia.

“Sejauh ini, saya belum melihat penyidik Polri maupun Kejaksaan mengalami kendala dan bahkan sebaliknya terlihat progres dengan munculnya nama-nama tersangka baru yang belum terdengar sebelumnya serta penerapan Undang-Undang TPPU untuk tersangka Pinangki merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

Recent Posts

Jasa Marga Tuntaskan Perbaikan Perkerasan Ruas Tol Jagorawi

MONITOR, Bogor - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division memohon…

10 jam yang lalu

Hardiknas 2026, Guru Besar UIN Jakarta: Partisipasi Semesta Kunci Pendidikan Bermutu

MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) setiap 2 Mei kembali menjadi momentum reflektif bagi…

14 jam yang lalu

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

MONITOR, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional…

1 hari yang lalu

Singgung Kecelakaan Kereta Hingga Kasus Daycare, Puan Dorong Peningkatan Perlindungan Pekerja di May Day 2026

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan peningkatan perlindungan pekerja di peringatan Hari…

1 hari yang lalu

Waka DPR Cucun: Aspirasi Buruh di May Day 2026 Tunjukkan Kesejahteraan Rakyat Harus Dijaga Lewat Keadilan Bagi Pekerja

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya kebijakan yang melindungi…

1 hari yang lalu

Waka DPR Cucun Soroti Sering Terjadinya Kekerasan Pada Anak di Daycare: Sistem dan Pengawasan Masih Lemah

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti sistem dan pengawasan yang lemah terhadap fasilitas…

1 hari yang lalu