Jumat, 29 Maret, 2024

Eks Ketua Sebut Komjak Ganggu Penyidikan Jaksa Pinangki

Komjak bukan NGO/LSM, jika ada hal janggal bisa sampaikan ke Jaksa Agung.

MONITOR, Jakarta – Komisi Kejaksaan (Komjak) diminta untuk tidak mengganggu jalannya penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Mantan Ketua Komjak, Halius Hosen, mengungkapkan bahwa pernyataan Ketua Komjak Barita Simanjuntak belakangan ini telah membuat penyidikan kasus Jaksa Pinangki terganggu.

“Pernyataan-pernyataan yang disampaikan Ketua Komjak itu saya lihat justru membangun suasana penyidikan Kejaksaan menjadi terganggu, karena akan ada opini publik kok Komjak begini. Nah ini harus didudukkan secara proporsional,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (6/9/2020).

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komjak ditegaskan bahwa Komjak merupakan lembaga non-struktural yang melaksanakan tugas dan wewenang dengan mandiri namun berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

- Advertisement -

Artinya, Komjak masih termasuk lembaga pemerintah dan bukan Non-Government Organization (NGO/LSM). Oleh karena itu, Komjak harus melaporkan kegiatan dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Komjak memiliki tugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dalam melakukan tugas dan wewenangnya, maupun di luar tugas kedinasan.

Kewenangan Komjak cukup luas misalnya menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat, melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang dilakukan aparat pengawas internal Kejaksaan dan bahkan mengambil alih pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.

Namun, kewenangan Komjak yang luas tersebut tetap ada persyaratan. Misalnya, pemeriksaan ulang atau tambahan atau pengambilalihan pemeriksaan dapat dilakukan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu tiga bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komjak diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).

Halius menilai, pernyataan yang kerap keluar dari Komjak membangun suasana yang tidak kondusif dan menimbulkan kecurigaan serta ketidakpercayaan terhadap Kejagung. Halius pun meminta Komjak fokus mengawasi penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait kasus Jaksa Pinangki.

“Nah, sekarang Komjak itu mengawasi bilamana ada penyimpangan-penyimpangan dalam penanganan Pinangki itu. Komjak memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung agar melakukan tindakan terhadap anak buahnya yang tidak melaksanakan ketentuan undang-undang dalam melakukan penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Halius juga merasa heran dengan sikap Komjak yang justru mendorong kasus Jaksa Pinangki dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Halius, ada sejumlah syarat harus terpenuhi jika kasus dilimpahkan ke KPK. Halius menyatakan, saat ini Kejagung masih mampu menangani kasus tersebut.

“Nah, saya menjadi heran juga dengan dorongan yang begitu kencang dari Komisi Kejaksaan untuk agar KPK mengambil alih perkara itu. Saya jadi herannya itu, ini dasarnya apa?,” katanya.

Halius mengungkapkan, pengambilalihan perkara dari penyidik Polri maupun Kejaksaan oleh KPK harus berdasarkan persyaratan tertentu, yaitu adanya hambatan maupun kendala teknis hukum pro justisia.

“Sejauh ini, saya belum melihat penyidik Polri maupun Kejaksaan mengalami kendala dan bahkan sebaliknya terlihat progres dengan munculnya nama-nama tersangka baru yang belum terdengar sebelumnya serta penerapan Undang-Undang TPPU untuk tersangka Pinangki merupakan bentuk ketegasan Kejaksaan Agung,” ungkapnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER