NASIONAL

Perti: Pancasila Sudah Final, Maka Khilafah Tak Usah Dikemukakan Lagi

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Pembina Pengurus Pusat Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PP Perti), Anwar Sanusi, mengungkapkan bahwa sebagai ideologi bangsa Pancasila sudah final dan sesuai dengan Islam, sehingga tidak perlu lagi isu-isu mengenai khilafah.

”Sila-sila dalam Pancasila itu kalau kita mau objektif, ada dalam Alquran, dan masyarakat harus dipahamkan tentang hal itu,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (5/9/2020).

Untuk itu, Sanusi mengatakan, pemerintah harus menggandeng ormas keagamaan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hal tersebut, juga tentang bahaya radikalisme dan terorisme. Hal itu sebetulnya sejalan dengan upaya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam melakukan pencegahan atau pengobatan untuk menangkal virus radikalisme.

Oleh karena itu, menurut Sanusi, ormas keagamaan perlu bekerjasama dengan BNPT untuk mengatasi radikalisme dan terorisme.

”Nah inilah tugas dari para pemuka agama untuk menyosialisasikan kepada jamaahnya masing-masing,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan bahwa dulu sudah pernah dibahas penggunaan sistem Islam. Tapi Indonesia terdiri dari berbagai macam suku dan agama sehingga harus dibicarakan terlebih dahulu.

Kemudian, Anwar mengatakan bahwa pada 1 Juni 1945 muncul istilah Pancasila yang dikemukakan oleh Presiden RI Pertama Soekarnor atau Bung Karno.

”Melalui beberapa kali sidang akhirnya dicapai musyawarah mufakat bahwa Pancasila saat inilah yang sudah final. Maka khilafah tadi tidak usahlah dikemukakan lagi. Apalagi sampai memperjuangkan hal yang melawan hukum, dalam tanda kutip hukum negara. Seperti misalnya mengharamkan pemilihan presiden, pemilihan DPR, ini kan tidak benar,” katanya.

Anwar mengapresiasi adanya pembentukan gugus tugas pemuka agama yang diinisiasi oleh BNPT. Dengan adanya gugus tugas ini, para pemuka agama dapat memberikan penjelasan dan juga tanya jawab terkait dengan radikalisme dan terorisme kepada masyarakat.

”Contohnya dulu pernah terjadi, ketika Lembaga Persatuan Ormas Islam (LPOI) mengadakan seminar, waktu itu kan HTI belum resmi dibubarkan, ketika Indonesia Raya mereka ini lalu keluar. Saya sudah bilang, hati-hati kita sebagai warga Indonesia harus patuh pada UU karena anda itu kan berada di Indonesia,” ungkapnya.

Terkait radikal dan teror, Anwar menambahkan bahwa hal itu bukan hanya orang Islam saja, kalau lebih luasnya, tidak ada satupun ajaran agama yang benar-benar sesuai dengan syariatnya yang mengajarkan tentang radikalisme, terorisme apalagi separatisme. “Hal inilah yang penting untuk terus disosialisasikan,” ujarnya.

Recent Posts

Kasus Yogi Mentawai: Ombudsman Dorong Negara Kedepankan Pembinaan

MONITOR, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga…

21 jam yang lalu

Kuasa Hukum UIN Jakarta: Penataan SIP Pamulang Bagian dari Pengamanan Aset Negara

MONITOR, Jakarta - Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, S.H., M.H., menegaskan penataan dan…

21 jam yang lalu

Jelang ESDP 2027, Kemnaker dan IM Japan Perkuat Kesiapan Peserta Pemagangan Indonesia

MONITOR, Tokyo – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama International Manpower Development Organization (IM Japan) membahas kesiapan…

1 hari yang lalu

Menteri UMKM Pastikan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana Sumatera Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan Bantuan Presiden…

1 hari yang lalu

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat integrasi tiga pilar layanan, yaitu layanan preservasi,…

2 hari yang lalu

Momentum Muktamar NU ke-35, HEBITREN Buka Jalan Investasi Peternakan Berbasis Pesantren

MONITOR, JOMBANG - Momentum Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas,…

2 hari yang lalu