KALIMANTAN

Dinkes Pontianak Denda Pengunjung dan Pemilik Tempat Hiburan Malam

MONITOR, Pontianak – Sembilan orang pengunjung dan pemilik atau pengelola tempat hiburan malam Ibizza Pontianak diberikan sanksi denda oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat karena tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Sembilan pengunjung Ibizza masing-masing didenda Rp200 ribu dan menjalani tes usap (swab test). Mereka terjaring razia yang digelar oleh Tim Satgas Covid-19 Pontianak Sabtu (5/9/2020) malam karena tidak menggunakan masker. Sedangkan pengelola Ibizza yang juga tidak menerapkan protokol kesehatan didenda Rp1 juta,” ungkap Kepala Dinkes Kota Pontianak, Sidiq Handanu, kepada wartawan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (5/9/2020).

Sidiq menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan penegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2020. Dalam aturan itu diatur sanksi dan kewajiban penerapan protokol kesehatan. Adapun sanksi bagi pelanggar, salah satunya dikenakan sanksi denda.

“Bagi perorangan yang melanggar kewajiban protokol kesehatan itu ada beberapa sanksi, mulai dari teguran lisan atau tertulis, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum selama 30 menit hingga denda sebesar Rp200 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Sidiq, terhadap pelaku usaha dan transportasi serta pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab kegiatan dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda Rp1 juta, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyatakan bahwa penerapan sanksi peraturan tersebut dalam rangka penerapan disiplin dan penegakkan hukum terhadap protokol kesehatan guna memberikan efek jera kepada masyarakat dan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Pontianak.

Edi mengatakan, razia tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat maupun pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun.

“Perwali tersebut sebagai dasar, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Pontianak,” katanya.

Recent Posts

Solusi Migas Offshore, DPR Usul Rig Bekas Jadi Terumbu Karang Buatan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendorong inovasi pengelolaan lingkungan…

48 menit yang lalu

Gus Izzuddin Terpilih Pimpin GP Ansor Lumajang 2026-2030, Usung Visi Kolaboratif dan Mandiri

MONITOR, Lumajang – Konferensi Cabang (Konfercab) XVI Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Lumajang resmi menetapkan…

2 jam yang lalu

Wamenhaj Ungkap Perantau Sulsel Hibahkan Tanah Rp30 Miliar untuk Urusan Haji

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan kekagumannya terhadap…

4 jam yang lalu

Prabowo: NU Selalu Jadi Teladan dalam Menjaga Persatuan Bangsa

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi peran Nahdlatul Ulama (NU) dalam menjaga persatuan dan…

6 jam yang lalu

Wamenag Romo Syafi’i: Kemerdekaan Palestina Harga Mati bagi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menegaskan sikap pemerintah dalam mendukung kemerdekaan…

7 jam yang lalu

Rakerwil ASPIKOM Jabodetabek, Perkuat Kolaborasi 102 Prodi Komunikasi

MONITOR, Bogor - Asosiasi Pendidikan Tinggi Ilmu Komunikasi (ASPIKOM) Koordinator Wilayah Jabodetabek menggelar Rapat Kerja…

10 jam yang lalu