HANKAM

Koordinasi Sangatlah Penting dalam Aksi Force Down

MONITOR, Jakarta – Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan mengenai pentingnya koordinasi antara Kementerian dan Lembaga dalam penanganan pesawat udara yang dipaksa mendarat (force down).

Karena itu, menurut Mahfud, Kemenko Polhukam menginisiasi pembuatan Kesepakatan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat atau force down tersebut.

“Force down yang dilakukan TNI AU kepada Ethiopian Airlines pada 14 Januari 2019 yang lalu, telah memberikan peringatan kepada kita semua, terhadap pentingnya koordinasi antara kementerian dan lembaga, khususnya dalam penanganan pesawat udara yang telah di-force down,” ungkapnya saat memberikan sambutannya pada kegiatan Latihan Bersama Penanganan Pesawat Udara Asing Setelah Pemaksaan Mendarat di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).

Acara Latihan Bersama itu adalah kerja sama Kemenko Polhukam, Mabes TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum LPPNPI, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II. 

Latihan Bersama itu sendiri adalah tindak lanjut dari kegiatan penandatanganan Kesepakatan Bersama yang telah dilaksanakan pada 24 Februari 2020 yang lalu. 

Mahfud mengatakan, dengan latihan bersama tersebut, dapat dilihat adanya koordinasi antar unit kerja kementerian/lembaga di lapangan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.

“Sehingga bukan hanya sebatas aturan dan tata cara tertulis, tetapi bisa dimanfaatkan maksimal dan sebagai uji fungsi, pemahaman pada prakteknya di lapangan,” katanya.

Kesepakatan 10 lembaga tentang mekanisme pemaksaan pendaratan itu dipicu insiden pesawat Ethiopian Airlines, maskapai nasional Ethiopia pada 14 Januari 2019 lalu. Saat itu, dua jet tempur F16 TNI AU memaksa turun pesawat itu karena tak punya izin melintasi wilayah udara Indonesia. 

Namun penanganan pesawat Ethiopia itu berlangsung lama dan maskapai tersebut mengajukan keberatan dan gugatan karena tidak ditangani secara cepat dan merugikan maskapai tersebut.

Recent Posts

HUT ke-80 Polri, Komisi III DPR Harap Polisi Makin Humanis dan Responsif

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka HUT ke-80 Polri yang diperingati setiap tanggal 1 Juli, Anggota…

40 menit yang lalu

PPIU Diminta Tertibkan Kedatangan dan Bagasi Jemaah Umrah di Terminal 2F

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Bina Haji Khusus dan Umrah meminta…

2 jam yang lalu

Kemenag Dorong PSGA Jadi Pusat Rujukan Nasional Gender dan Anak, Garda Terdepan Kampus Bahagia Tanpa Kekerasan

MONITOR, Cirebon — Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamarudin Amin, menegaskan bahwa Pusat Studi Gender dan Anak…

4 jam yang lalu

Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara 2026, Puan: Polri Harus Terus Buktikan Komitmen Sebagai Pelayan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun…

11 jam yang lalu

Kasus Dokter di NTT, Komisi IX DPR: Tenaga Kesehatan Harus Dilindungi dari Intimidasi dan Didukung Kesehatan Jiwanya

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan duka cita mendalam…

11 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Konkretkan Formula Pembiayaan PPPK di Daerah Melalui APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat untuk segera mengkonkretkan…

13 jam yang lalu