Sabtu, 20 April, 2024

Saksi: Heru Hidayat Niatnya Membantu Jiwasraya

Harry menyebut bahwa siapapun termasuk Heru Hidayat niatnya membantu Jiwasraya kala itu.

MONITOR, Jakarta – Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetio, menegaskan bahwa tersangka Heru Hidayat hanya berniat membantu agar pengelolaan investasi dan likuiditas perusahaan asuransi jiwa milik pemerintah itu tetap terjaga dengan baik.

Hal itu diungkapkan Harry ketika bersaksi dalam dalam lanjutan persidangan perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Jakarta, Kamis (3/9/2020).

“Kalau tadi ditanyakan bahwa tentang Heru Hidayat atau siapa pun niatnya adalah memang membantu JS (Asuransi Jiwasraya) untuk tetap perform dari sisi kelolaan investasi dan juga menjaga likuiditas. Jadi, harus selalu liquid dari segala guncangan pasar sekalipun,” ungkapnya ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Harry menjelaskan bahwa secara umum, Heru Hidayat mengetahui kondisi insolvensi yang dialami Asuransi Jiwasraya pada 2008. Saat itu, menurut Harry, pemerintah sama sekali tidak memberikan dana talangan atau Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada asuransi pelat merah atau BUMN tersebut.

- Advertisement -

Pihaknya, lanjut Harry, hanya menerima going concern letter atau surat jaminan dari pemerintah. Surat itu berisi jaminan dari pemerintah bagi kelangsungan hidup dari Asuransi Jiwasraya ke depan.

“Itulah menjadi alat kami, keyakinan kami untuk tetap beroperasi dengan tetap berjualan, menjual premi dan seterusnya,” ujarnya.

Alhasil, Harry mengatakan, pada periode 2008-2018, Heru Hidayat turut membantu Asuransi Jiwasraya. Namun, Harry menegaskan bahwa hasil kinerja perseroan pada periode itu tidak semata-mata merupakan hasil bantuan dari Heru Hidayat.

Harry menyatakan bahwa secara umum kinerja tata kelola investasi Asuransi Jiwasraya berada di tangan divisi investasi dan dipantau oleh komite investasi perseroan. Direksi, menurut Harry, memberikan diskresi kepada manajer investasi atau pihak ketiga untuk melakukan pengelolaan investasi dengan berdasar pada prosedur yang berlaku.

Kebijakan itu, lanjut Harry, berlaku untuk penataan investasi Asuransi Jiwasraya di sejumlah instrumen pasar modal, yakni reksa dana, saham dan obligasi atau surat utang negara.

“Jadi, ini adalah kinerja dari JS sendiri Pak. Jadi, bukan (hanya hasil dari) minta tolong dari Pak Heru Hidayat saja. Dalam portofolio (investasi) JS sendiri ada saham-saham grup lain juga. Contoh saham Bakrie, saham-saham dari Pak Erick Thohir dan ada saham dari grup-grup yang lain,” katanya.

Dengan sejumlah kebijakan itu, Harry menegaskan bahwa pada 2008 hingga akhir 2017, kinerja investasi Asuransi Jiwasraya terus membaik. Pada 2008 atau ketika para direksi diberikan amanah oleh pemerintah untuk menangani Asuransi Jiwasraya, Harry mengungkapkan, neraca keuangan perseroan tercatat minus Rp6,7 triliun atau dalam kondisi insolvensi dengan nilai aset sekitar Rp5 triliun.

Pada 2017, menurut Harry, total aset Asuransi Jiwasraya sudah mencapai Rp45 triliun. Jika pada 2008 perseroan tak memiliki kas, Harry mengatakan, maka pada 2017 kas perseroan tercatat sekitar Rp4 triliun.

“Kami memiliki surat berharga negara kurang lebih Rp3 triliun. Kami memiliki saham yang sudah disarankan ketika itu. Kementerian BUMN melalui Deputi Jasa Keuangan, Pak Gatot Tri Hargo menyampaikan dalam satu acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atas laporan keuangan di mana kami harus berpihak, harus, saya garis bawahi harus membeli saham-saham BUMN. Dan Ketika itu untuk 21 jenis saham BUMN hanya beberapa jenis saham BUMN yang tersisa,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Harry menyatakan bahwa kondisi Asuransi Jiwasraya berkembang dengan sangat baik sejak 2008 hingga dia terakhir kali menjabat yakni pada 15 Januari 2018.

“Posisi laporan keuangan itu sangat baik dengan RBC (Risk Based Capital/tingkat solvabilitas) yang tadinya minus 580 persen  menjadi plus, kurang lebih 200-an persen. Itu suatu prestasi bahwa kami menghidupkan kembali mayat hidup yang sudah takkan mungkin kembali hidup,” ujarnya.

Sebagai informasi, tingkat solvabilitas perusahaan asuransi konvensional baik untuk sektor asuransi jiwa maupun asuransi umum minimum sebesar 120 persen.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER