POLITIK

PPP Usung Ali-Yohanis di Pilkada Teluk Bintuni 2020

MONITOR, Jakarta – Perhelatan Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, diwarnai isu adanya pasangan calon yang masih berstatus tersangka.

Isu itu muncul setelah beredarnya surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilayangkan Polres Kota Sorong kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong tertanggal 30 Agustus 2018 lalu.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Yohanis  Manibuy merupakan bakal calon Wakil Bupati Teluk Bintuni yang berpasangan dengan Ali Ibrahim Bauw sebagai calon Bupati Teluk Bintuni.

Pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang, pasangan Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy sudah mengantongi rekomendasi dari PPP, PAN dan Perindo.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengungkapkan bahwa seharusnya partai tidak mencalonkan tokoh yang masih mempunyai masalah hukum, apalagi sudah berstatus tersangka.

“Idealnya partai tak mengusung orang yang berkasus. Apalagi sudah jadi tersangka. Bagaimana partai politik bicara persoalan bangsa, jika di pilkada saja partai politik mengusung calon yang bermasalah. Jangan bicara pemberantasan korupsi dan perbaikan bangsa, jika yang diusungnya saja tersangka,” ungkapnya saat dikonfrimasi, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Ujang mengatakan, secara etika politik, pencalonan itu menjadi persoalan. Sejatinya partai politik harus mengusung calon yang bersih, yang tak punya catatan hitam secara rekam jejak. Karena tak mungkin suatu daerah akan maju, jika kepala daerah yang terpilihnya banyak masalah. 

“Jadi secara etika tak bagus. Kan banyak figur-figur lain yang bersih dan berprestasi yang bisa diusung menjadi calon kepala daerah,” katanya.

Sementara itu Wasekjen DPP PPP Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Achmad Baidowi, saat dikonfirmasi tentang status Yohanis Manibuy yang masih berstatus tersangka tersebut mengaku menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

“PPP menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Selama belum ada keputusan yang inkrach maka harus menganggap tidak bersalah. Dan itu sudah sesuai UU Pilkada,” ujarnya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Recent Posts

Klaim Harga Bahan Pokok Stabil Pasca-Lebaran 2026, Mendag: Daya Beli Masyarakat Menguat

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perdagangan mencatat stabilitas harga bahan pokok selama Ramadan hingga Idulfitri 2026,…

2 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat Wirausaha Industri

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperkuat ekosistem industri nasional, Kementerian Perindustrian terus mendorong lahirnya wirausaha…

7 jam yang lalu

Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFH 1 Hari dalam Sepekan

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan…

9 jam yang lalu

Kemenperin Perkuat Daya Saing Industri melalui Layanan Sertifikasi Terintegrasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat langkah strategis dalam mempercepat transformasi industri nasional yang…

10 jam yang lalu

Program Pendampingan Pertapreneur Aggregator Diklaim Sukses Dongkrak Pendapatan UMK

MONITOR, Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat dukungannya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui…

11 jam yang lalu

Komisi I DPR Kutuk Serangan Israel terhadap Prajurit TNI di Lebanon

MONITOR, Jakarta — Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengutuk keras serangan…

15 jam yang lalu