POLITIK

PPP Usung Ali-Yohanis di Pilkada Teluk Bintuni 2020

MONITOR, Jakarta – Perhelatan Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, diwarnai isu adanya pasangan calon yang masih berstatus tersangka.

Isu itu muncul setelah beredarnya surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilayangkan Polres Kota Sorong kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong tertanggal 30 Agustus 2018 lalu.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Yohanis  Manibuy merupakan bakal calon Wakil Bupati Teluk Bintuni yang berpasangan dengan Ali Ibrahim Bauw sebagai calon Bupati Teluk Bintuni.

Pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang, pasangan Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy sudah mengantongi rekomendasi dari PPP, PAN dan Perindo.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengungkapkan bahwa seharusnya partai tidak mencalonkan tokoh yang masih mempunyai masalah hukum, apalagi sudah berstatus tersangka.

“Idealnya partai tak mengusung orang yang berkasus. Apalagi sudah jadi tersangka. Bagaimana partai politik bicara persoalan bangsa, jika di pilkada saja partai politik mengusung calon yang bermasalah. Jangan bicara pemberantasan korupsi dan perbaikan bangsa, jika yang diusungnya saja tersangka,” ungkapnya saat dikonfrimasi, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Ujang mengatakan, secara etika politik, pencalonan itu menjadi persoalan. Sejatinya partai politik harus mengusung calon yang bersih, yang tak punya catatan hitam secara rekam jejak. Karena tak mungkin suatu daerah akan maju, jika kepala daerah yang terpilihnya banyak masalah. 

“Jadi secara etika tak bagus. Kan banyak figur-figur lain yang bersih dan berprestasi yang bisa diusung menjadi calon kepala daerah,” katanya.

Sementara itu Wasekjen DPP PPP Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Achmad Baidowi, saat dikonfirmasi tentang status Yohanis Manibuy yang masih berstatus tersangka tersebut mengaku menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

“PPP menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Selama belum ada keputusan yang inkrach maka harus menganggap tidak bersalah. Dan itu sudah sesuai UU Pilkada,” ujarnya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Recent Posts

Kapal GSF Diserang Pesawat Tak Berawak di Pelabuhan Tunisia, WNI Dinyatakan Aman

MONITOR, Tunisia - Salah satu kapal armada Global Sumud Flotilla (GSF) yang tengah bersandar di…

50 menit yang lalu

Al-Qur’an dan Tafsir Kemenag, Gus Baha: Benar Saja Tidak Cukup, Harus Nyaman Dibaca

MONITOR, Jakarta - Ulama kharismatik asal Rembang, KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau yang akrab disapa…

2 jam yang lalu

Panglima TNI Beri Pengarahan Pada Personel Purna Tugas Latma Purkota Bersama Yordania dan Belarusia

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan pengarahan kepada personel purna tugas…

3 jam yang lalu

Legislator Kecewa Foto Menhut Viral Bersama Pelaku Pembalakan Liar

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyampaikan kekecewaannya atas viralnya foto…

4 jam yang lalu

Kemenag Raih WTP, Menag: Program Harus Berdampak Nyata dan Positif

MONITOR, Jakarta - Komitmen Kementerian Agama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kembali membuahkan hasil. Untuk…

5 jam yang lalu

Masyarakat Dapat Tukar Beras Bantuan SPHP yang Tidak Layak Konsumsi

MONITOR, Jakarta - Pimpinan Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI, Alex Indra…

5 jam yang lalu