POLITIK

PPP Usung Ali-Yohanis di Pilkada Teluk Bintuni 2020

MONITOR, Jakarta – Perhelatan Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, diwarnai isu adanya pasangan calon yang masih berstatus tersangka.

Isu itu muncul setelah beredarnya surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilayangkan Polres Kota Sorong kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong tertanggal 30 Agustus 2018 lalu.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Yohanis  Manibuy merupakan bakal calon Wakil Bupati Teluk Bintuni yang berpasangan dengan Ali Ibrahim Bauw sebagai calon Bupati Teluk Bintuni.

Pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang, pasangan Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy sudah mengantongi rekomendasi dari PPP, PAN dan Perindo.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengungkapkan bahwa seharusnya partai tidak mencalonkan tokoh yang masih mempunyai masalah hukum, apalagi sudah berstatus tersangka.

“Idealnya partai tak mengusung orang yang berkasus. Apalagi sudah jadi tersangka. Bagaimana partai politik bicara persoalan bangsa, jika di pilkada saja partai politik mengusung calon yang bermasalah. Jangan bicara pemberantasan korupsi dan perbaikan bangsa, jika yang diusungnya saja tersangka,” ungkapnya saat dikonfrimasi, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Ujang mengatakan, secara etika politik, pencalonan itu menjadi persoalan. Sejatinya partai politik harus mengusung calon yang bersih, yang tak punya catatan hitam secara rekam jejak. Karena tak mungkin suatu daerah akan maju, jika kepala daerah yang terpilihnya banyak masalah. 

“Jadi secara etika tak bagus. Kan banyak figur-figur lain yang bersih dan berprestasi yang bisa diusung menjadi calon kepala daerah,” katanya.

Sementara itu Wasekjen DPP PPP Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Achmad Baidowi, saat dikonfirmasi tentang status Yohanis Manibuy yang masih berstatus tersangka tersebut mengaku menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

“PPP menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Selama belum ada keputusan yang inkrach maka harus menganggap tidak bersalah. Dan itu sudah sesuai UU Pilkada,” ujarnya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Recent Posts

UIN Jakarta Sambut Kunjungan Menteri Wakaf Suriah

MONITOR, Jakarta - Sejalan dengan program internasionalisasi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus memperluas jejaring kerja…

4 jam yang lalu

Wamenag Ajak Mahasiswa PTAI Jadi Motor Penggerak Jaga Harmonisasi

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Republik Indonesia, Romo R. Muhammad Syafi’i mengajak mahasiswa Perguruan…

5 jam yang lalu

Pertama di PTKIN, UIN Jakarta Wisuda 180 Mahasiswa Penghafal Al-Qur’an

MONITOR, Tangerang Selatan - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sukses menggelar Wisuda Tahfidz Akbar yang diinisiasi…

6 jam yang lalu

Kemenperin: Banjir Impor Terjadi pada Produk Hilir, Bahan Baku Masih Dibutuhkan

MONITOR, Jakarta - Beberapa bulan terakhir, industri dalam negeri khususnya subsektor tekstil dan produk tekstil…

6 jam yang lalu

Kemenag Gelar TKA Serentak di 9.636 Lembaga Pendidikan Islam

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Tes Kemampuan Akademik (TKA) bagi siswa madrasah…

8 jam yang lalu

HIQMA UIN Jakarta Wisuda Perdana Tahfidz Al-Quran, Menag Minta dapat Prioritas Beasiswa

MONITOR, Jakarta - HIQMA Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Wisuda Tahfiz Al-Qur’an.…

15 jam yang lalu