Sabtu, 27 April, 2024

PPP Usung Ali-Yohanis di Pilkada Teluk Bintuni 2020

MONITOR, Jakarta – Perhelatan Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, diwarnai isu adanya pasangan calon yang masih berstatus tersangka.

Isu itu muncul setelah beredarnya surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilayangkan Polres Kota Sorong kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong tertanggal 30 Agustus 2018 lalu.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Yohanis  Manibuy merupakan bakal calon Wakil Bupati Teluk Bintuni yang berpasangan dengan Ali Ibrahim Bauw sebagai calon Bupati Teluk Bintuni.

Pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang, pasangan Ali Ibrahim Bauw-Yohanis Manibuy sudah mengantongi rekomendasi dari PPP, PAN dan Perindo.

- Advertisement -

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengungkapkan bahwa seharusnya partai tidak mencalonkan tokoh yang masih mempunyai masalah hukum, apalagi sudah berstatus tersangka.

“Idealnya partai tak mengusung orang yang berkasus. Apalagi sudah jadi tersangka. Bagaimana partai politik bicara persoalan bangsa, jika di pilkada saja partai politik mengusung calon yang bermasalah. Jangan bicara pemberantasan korupsi dan perbaikan bangsa, jika yang diusungnya saja tersangka,” ungkapnya saat dikonfrimasi, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Ujang mengatakan, secara etika politik, pencalonan itu menjadi persoalan. Sejatinya partai politik harus mengusung calon yang bersih, yang tak punya catatan hitam secara rekam jejak. Karena tak mungkin suatu daerah akan maju, jika kepala daerah yang terpilihnya banyak masalah. 

“Jadi secara etika tak bagus. Kan banyak figur-figur lain yang bersih dan berprestasi yang bisa diusung menjadi calon kepala daerah,” katanya.

Sementara itu Wasekjen DPP PPP Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK), Achmad Baidowi, saat dikonfirmasi tentang status Yohanis Manibuy yang masih berstatus tersangka tersebut mengaku menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

“PPP menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Selama belum ada keputusan yang inkrach maka harus menganggap tidak bersalah. Dan itu sudah sesuai UU Pilkada,” ujarnya saat dihubungi, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER