HUKUM

KPK Sebut Pengambilalihan Kasus Pinangki Harus Sesuai UU

MONITOR, Jakarta – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pengambilalihan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke KPK harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“KPK memahami harapan publik terkait dengan penyelesaian perkara tersebut. Namun, semua harus sesuai dengan mekanisme aturan main, yaitu Undang-Undang,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Ali menyatakan bahwa KPK akan mengambil alih kasus Pinangki yang sedang ditangani Kejagung jika salah satu syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terpenuhi.

Oleh karena itu, Ali mengatakan, KPK juga mendorong Kejagung untuk bersikap transparan dan objektif dalam menangani kasus tersebut.

“Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya,” katanya.

Dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Polri ataupun Kejagung.

Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan itu dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Selanjutnya, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi, hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif dan keadaan lain yang menurut pertimbangan Polri atau Kejagung penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Recent Posts

Pembangunan Masjid PPG, Dekan FITK UIN Jakarta tegaskan Visi Besar Ekosistem Akademik dan Spiritual Kampus

MONITOR, Ciputat - Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus menunjukkan…

2 jam yang lalu

Komisi Bidang Anak DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Jangan Tutup Mata pada Sistem yang Gagal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq mengecam keras kasus kekerasan…

6 jam yang lalu

Komisi IV DPR Tegur Bulog yang Belum Tuntaskan Realisasi Bantuan Pangan Februari-Maret

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menyayangkan ketidakmampuan Bulog…

6 jam yang lalu

Ketua DPR Berduka untuk Korban Kecelakaan KRL, Minta Keamanan Jalur Kereta Ditingkatkan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa kepada korban insiden kecelakaan kereta…

6 jam yang lalu

Didorong LPDB, Koperasi Tanaoba Lais Manekat Jadi Kakak Asuh Koperasi Desa di Indonesia Timur

MONITOR, Jakarta - Transformasi koperasi di Indonesia Timur terus bergulir. Tidak sekadar entitas bisnis, koperasi…

6 jam yang lalu

RPB Minahasa Selatan Ekspor Perdana Olahan Sabut Kelapa ke China

MONITOR, Minahasa Selatan – Produk olahan sabut kelapa dari Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, berhasil…

7 jam yang lalu