HUKUM

KPK Sebut Pengambilalihan Kasus Pinangki Harus Sesuai UU

MONITOR, Jakarta – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pengambilalihan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke KPK harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“KPK memahami harapan publik terkait dengan penyelesaian perkara tersebut. Namun, semua harus sesuai dengan mekanisme aturan main, yaitu Undang-Undang,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Ali menyatakan bahwa KPK akan mengambil alih kasus Pinangki yang sedang ditangani Kejagung jika salah satu syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terpenuhi.

Oleh karena itu, Ali mengatakan, KPK juga mendorong Kejagung untuk bersikap transparan dan objektif dalam menangani kasus tersebut.

“Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya,” katanya.

Dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Polri ataupun Kejagung.

Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan itu dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Selanjutnya, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi, hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif dan keadaan lain yang menurut pertimbangan Polri atau Kejagung penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Recent Posts

Daftarkan Penjaringan Cabup, Pendukung Chepy Aprianto Mengaku Ditolak NasDem Subang

MONITOR, Subang - Forum Pengurus Liga Mahasiswa Nasdem Selasa 30 April 2024 mendatangi Kantor DPD…

26 menit yang lalu

DPR: Distribusi Pupuk Subsidi Masih Terkendala dan Petani Mengeluh

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka, menilai manajemen distribusi pupuk subsidi…

38 menit yang lalu

Local Hero Pertamina Sabet 8 Penghargaan Kementerian LHK 2024

MONITOR, Jakarta - Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan…

1 jam yang lalu

Dukung Perjuangan Timnas Indonesia U-23 Tembus Olimpiade 2024 Paris, Ribuan Suporter Padati Kemenpora

MONITOR, Jakarta - Ribuan suporter setia Timnas U-23 Indonesia terlihat begitu antusias mendukung perjuangan Rizky…

2 jam yang lalu

Eny Retno Yaqut Ajak DWP Kemenag Tingkatkan Kualitas Kesehatan Wanita

MONITOR, Jakarta - Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Eny Retno Yaqut mengajak anggotanya…

3 jam yang lalu

Panglima TNI Pimpin Upacara Peringatan HUT Kopassus Ke-72

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., memimpin upacara peringatan Hari…

4 jam yang lalu