HUKUM

KPK Sebut Pengambilalihan Kasus Pinangki Harus Sesuai UU

MONITOR, Jakarta – Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pengambilalihan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke KPK harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“KPK memahami harapan publik terkait dengan penyelesaian perkara tersebut. Namun, semua harus sesuai dengan mekanisme aturan main, yaitu Undang-Undang,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Ali menyatakan bahwa KPK akan mengambil alih kasus Pinangki yang sedang ditangani Kejagung jika salah satu syarat yang ditentukan oleh Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terpenuhi.

Oleh karena itu, Ali mengatakan, KPK juga mendorong Kejagung untuk bersikap transparan dan objektif dalam menangani kasus tersebut.

“Kembangkan jika ada fakta-fakta keterlibatan pihak lain karena bagaimanapun publik akan memberikan penilaian hasil kerjanya,” katanya.

Dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh Polri ataupun Kejagung.

Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan itu dapat dilakukan oleh KPK dengan alasan laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

Selanjutnya, penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi, hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif dan keadaan lain yang menurut pertimbangan Polri atau Kejagung penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Recent Posts

Kemenag Raih Penghargaan BSSN 2025, Sekjen Kamaruddin Amin Beri Apresiasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama kembali mencatat prestasi nasional. Kali ini, Kemenag meraih “Be Award…

2 jam yang lalu

TNI Bantu Ketahanan Pangan, DPR: Sah Saja, Asal Ingat Tupoksi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menanggapi rencana Kementerian Pertahanan (Kemhan)…

3 jam yang lalu

KKP Tegaskan Komitmen Perkuat Solusi Iklim Berbasis Laut Melalui Ini?

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat solusi iklim…

5 jam yang lalu

Perayaan HUT, Partai Gelora Gelar Pawai Budaya dan Bagikan Gunungan ke Masyarakat Yogya

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang (Gelora) Rakyat Indonesia menggelar Pawai Budaya dengan tema 'Gelora Istimewa'…

6 jam yang lalu

Menteri UMKM Tegaskan KUR Harus Tepat Salur dan Bertanggung Jawab

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa Kredit…

7 jam yang lalu

INNOPROM 2026 Ajang Penting Tampilkan Inovasi Industri Nasional pada Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat persiapan nasional dalam rangka partisipasi Indonesia sebagai…

9 jam yang lalu