HUKUM

Kejagung Bakal Koordinasi dengan KPK Soal Kasus Pinangki

MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan berkoordinasi dengan KPK dalam mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi (dengan KPK),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono, di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Hari mengatakan, koordinasi dengan KPK itu dilakukan saat penanganan kasusnya naik ke tahap penuntutan. Pelibatan KPK itu sekaligus untuk menjawab keraguan publik soal transparansi Kejagung dalam menangani kasus Pinangki.

“Jika perlu akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang kawan-kawan dari KPK untuk menjawab keraguan publik,” katanya.

Menurut Hari, pihaknya juga terbuka bila aparat penegak hukum lain ingin membantu menangani perkara itu.

“Setiap saat teman-teman KPK bisa menanyakan, menambah, memberikan data, memberi informasi. Kami terbuka, oleh karena itu kami akan secara transparan melakukan kegiatan itu,” ujarnya.

Sejauh ini, Pinangki telah diperiksa jaksa penyidik Kejagung sebanyak dua kali. Selain itu, jaksa penyidik tercatat telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Pinangki, di antaranya Andi Irfan Jaya, Rahmat, saksi dari Garuda dan saksi dari pemasaran BMW.

“Jumlah saksi (yang diperiksa) sampai dengan hari ini 12 saksi,” ungkap Hari.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran dia sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari pengusaha sekaligus tersangka kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejagung juga telah menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah sendiri diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Hari menambahkan, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa MA. Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

Recent Posts

Teken MoU, Kemenag dan Al-Azhar Buka Peluang Double Degree hingga Riset Bersama

MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia dan Universitas Al-Azhar Asy-Syarif, Mesir, memperkuat kemitraan…

2 jam yang lalu

Kemenhaj Imbau Jemaah Umrah Tingkatkan Kewaspadaan di Tengah Situasi Timur Tengah

MONITOR, Jakarta - Menyikapi perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah akhir-akhir ini, Kementerian Haji…

13 jam yang lalu

Multatuli Justice Law Firm Lebak Dorong Kesadaran Hukum dan Akses Pendampingan bagi Masyarakat

MONITOR, Lebak — Multatuli Justice Law Firm hadir di Kabupaten Lebak, Banten, untuk memberikan pelayanan…

13 jam yang lalu

Disamarkan sebagai Makanan Ringan, 1.728 Kuda Laut Kering Digagalkan di Bandara RHF

MONITOR, Tanjungpinang - Sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram ditemukan…

21 jam yang lalu

Sambut Andrea Bocelli, Hery Haryanto Azumi: Musik Bisa jadi Jembatan Peradaban di Tengah Konflik Global

MONITOR, Jakarta - Musik dapat menjadi ruang perjumpaan lintas bangsa dan budaya ketika dunia diwarnai…

3 hari yang lalu

Menag Dorong Kemandirian Pesantren, Apresiasi Inovasi Ekonomi dan Digital Al Yasini

MONITOR - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus memperkuat kemandirian dan…

3 hari yang lalu