HUKUM

Kejagung Bakal Koordinasi dengan KPK Soal Kasus Pinangki

MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan berkoordinasi dengan KPK dalam mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi (dengan KPK),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono, di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Hari mengatakan, koordinasi dengan KPK itu dilakukan saat penanganan kasusnya naik ke tahap penuntutan. Pelibatan KPK itu sekaligus untuk menjawab keraguan publik soal transparansi Kejagung dalam menangani kasus Pinangki.

“Jika perlu akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang kawan-kawan dari KPK untuk menjawab keraguan publik,” katanya.

Menurut Hari, pihaknya juga terbuka bila aparat penegak hukum lain ingin membantu menangani perkara itu.

“Setiap saat teman-teman KPK bisa menanyakan, menambah, memberikan data, memberi informasi. Kami terbuka, oleh karena itu kami akan secara transparan melakukan kegiatan itu,” ujarnya.

Sejauh ini, Pinangki telah diperiksa jaksa penyidik Kejagung sebanyak dua kali. Selain itu, jaksa penyidik tercatat telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Pinangki, di antaranya Andi Irfan Jaya, Rahmat, saksi dari Garuda dan saksi dari pemasaran BMW.

“Jumlah saksi (yang diperiksa) sampai dengan hari ini 12 saksi,” ungkap Hari.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran dia sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari pengusaha sekaligus tersangka kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejagung juga telah menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah sendiri diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Hari menambahkan, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa MA. Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

Recent Posts

Dari Timah ke Kopi Liberika, Harapan Baru Ekonomi Masyarakat Bangka Belitung

MONITOR, Bangka – Sejarah Pulau Bangka tidak dapat dipisahkan dari timah. Sejak masa kolonial, komoditas…

1 jam yang lalu

Warga Samadua Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

MONITOR, Aceh Selatan - Ribuan warga dari sejumlah gampong terdampak berkumpul di Masjid Jami' Al…

2 jam yang lalu

Hari Kemerdekaan: Masihkah Dua Puluh Persen untuk Pendidikan

Maria Ulfa(Dosen Ilmu Susastra, Prodi Sastra Inggris Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)…

3 jam yang lalu

Pesta Rakyat HUT Ke-81 RI di Monas Jadi Panggung Perkuatan Ekonomi UMKM

MONITOR, Jakarta — Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimeriahkan salah satunya…

1 hari yang lalu

Respon Pidato Prabowo, Prof Rokhmin: Pertumbuhan Ekonomi Harus Berujung pada Lapangan Kerja dan Kesejahteraan

MONITOR, Jakarta – Pertumbuhan ekonomi dan berbagai capaian pembangunan yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam…

2 hari yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Standar Layanan Publik bagi Pengusaha UMKM

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat standar pelayanan publik untuk…

2 hari yang lalu