HUKUM

Kejagung Bakal Koordinasi dengan KPK Soal Kasus Pinangki

MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan berkoordinasi dengan KPK dalam mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi (dengan KPK),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono, di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Hari mengatakan, koordinasi dengan KPK itu dilakukan saat penanganan kasusnya naik ke tahap penuntutan. Pelibatan KPK itu sekaligus untuk menjawab keraguan publik soal transparansi Kejagung dalam menangani kasus Pinangki.

“Jika perlu akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang kawan-kawan dari KPK untuk menjawab keraguan publik,” katanya.

Menurut Hari, pihaknya juga terbuka bila aparat penegak hukum lain ingin membantu menangani perkara itu.

“Setiap saat teman-teman KPK bisa menanyakan, menambah, memberikan data, memberi informasi. Kami terbuka, oleh karena itu kami akan secara transparan melakukan kegiatan itu,” ujarnya.

Sejauh ini, Pinangki telah diperiksa jaksa penyidik Kejagung sebanyak dua kali. Selain itu, jaksa penyidik tercatat telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Pinangki, di antaranya Andi Irfan Jaya, Rahmat, saksi dari Garuda dan saksi dari pemasaran BMW.

“Jumlah saksi (yang diperiksa) sampai dengan hari ini 12 saksi,” ungkap Hari.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran dia sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari pengusaha sekaligus tersangka kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejagung juga telah menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah sendiri diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Hari menambahkan, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa MA. Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

Recent Posts

55 Juta Peserta BPJS Tak Aktif, Komisi IX DPR Minta Tunggakan Iuran Rakyat Miskin Segera Diputihkan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…

57 menit yang lalu

UU Polri Atur Penguatan Peran Kompolnas, Legislator: Dukung Pengawasan Eksternal Bagi Kepolisian

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…

1 jam yang lalu

Komisi XI DPR: UU P2SK yang Baru Perkuat Tata Keuangan RI di Tengah Kemajuan Zaman

MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…

1 jam yang lalu

Warga Sangihe Terisolasi Akibat Gempa Dahsyat di Sulut, Puan Dorong Ketangguhan Bencana di Pulau Terluar

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah segera menjangkau masyarakat terdampak gempa…

1 jam yang lalu

Jasa Marga Optimalkan Respons Real-Time melalui One Call Center 133

MONITOR, Jakarta - Menjelang mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat pada periode libur sekolah pada…

13 jam yang lalu

PHK Capai 23 Ribu Orang, Komisi IX DPR Singgung Program JKP Harus Jadi Instrumen Perlindungan Pekerja

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya…

14 jam yang lalu