HUKUM

Kejagung Bakal Koordinasi dengan KPK Soal Kasus Pinangki

MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan berkoordinasi dengan KPK dalam mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi (dengan KPK),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono, di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Hari mengatakan, koordinasi dengan KPK itu dilakukan saat penanganan kasusnya naik ke tahap penuntutan. Pelibatan KPK itu sekaligus untuk menjawab keraguan publik soal transparansi Kejagung dalam menangani kasus Pinangki.

“Jika perlu akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang kawan-kawan dari KPK untuk menjawab keraguan publik,” katanya.

Menurut Hari, pihaknya juga terbuka bila aparat penegak hukum lain ingin membantu menangani perkara itu.

“Setiap saat teman-teman KPK bisa menanyakan, menambah, memberikan data, memberi informasi. Kami terbuka, oleh karena itu kami akan secara transparan melakukan kegiatan itu,” ujarnya.

Sejauh ini, Pinangki telah diperiksa jaksa penyidik Kejagung sebanyak dua kali. Selain itu, jaksa penyidik tercatat telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Pinangki, di antaranya Andi Irfan Jaya, Rahmat, saksi dari Garuda dan saksi dari pemasaran BMW.

“Jumlah saksi (yang diperiksa) sampai dengan hari ini 12 saksi,” ungkap Hari.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran dia sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari pengusaha sekaligus tersangka kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejagung juga telah menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah sendiri diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Hari menambahkan, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa MA. Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

Recent Posts

Investasi Manufaktur Global Terus Meningkat di Luar Jawa

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa arah investasi nasional pada 2026…

37 menit yang lalu

Walikota Sabang dan Batam Menghadap Mentan Jam 6 Pagi, Dapat Solusi Permanen

MONITOR, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk menghadirkan solusi permanen…

2 jam yang lalu

Daftar 10 Rektor H-Index Tertinggi di Indonesia, UIN Bandung Diatas UGM

MONITOR, Jakarta - Lembaga pemeringkatan AD Scientific Index kembali merilis daftar 10 rektor dengan H-Index…

2 jam yang lalu

Festival Majelis Taklim 2025 Usung Pesan Harmoni dan Ekoteologi, Ada 6 Kategori Lomba

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam menggelar Festival Majelis Taklim sebagai ajang…

3 jam yang lalu

TelusuRI Gelar Pameran ‘Ekspedisi Arah Singgah: Makan Key Almig’ di Papua

MONITOR, Jakarta - TelusuRI melalui program Arah Singgah menyelenggarakan “Pameran Ekspedisi Arah Singgah: Makan Key…

3 jam yang lalu

Festival Majelis Taklim Nasional 2025, Ada Enam Kategori Lomba!

MONITOR, Jakarta - Plt. Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, mengungkapkan, Festival Majelis Taklim Nasional…

5 jam yang lalu