HUKUM

Kejagung Bakal Koordinasi dengan KPK Soal Kasus Pinangki

MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan berkoordinasi dengan KPK dalam mengusut kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Pasti nanti kami akan koordinasi dan supervisi (dengan KPK),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono, di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Hari mengatakan, koordinasi dengan KPK itu dilakukan saat penanganan kasusnya naik ke tahap penuntutan. Pelibatan KPK itu sekaligus untuk menjawab keraguan publik soal transparansi Kejagung dalam menangani kasus Pinangki.

“Jika perlu akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang kawan-kawan dari KPK untuk menjawab keraguan publik,” katanya.

Menurut Hari, pihaknya juga terbuka bila aparat penegak hukum lain ingin membantu menangani perkara itu.

“Setiap saat teman-teman KPK bisa menanyakan, menambah, memberikan data, memberi informasi. Kami terbuka, oleh karena itu kami akan secara transparan melakukan kegiatan itu,” ujarnya.

Sejauh ini, Pinangki telah diperiksa jaksa penyidik Kejagung sebanyak dua kali. Selain itu, jaksa penyidik tercatat telah memeriksa 12 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Pinangki, di antaranya Andi Irfan Jaya, Rahmat, saksi dari Garuda dan saksi dari pemasaran BMW.

“Jumlah saksi (yang diperiksa) sampai dengan hari ini 12 saksi,” ungkap Hari.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan korupsi lantaran dia sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari pengusaha sekaligus tersangka kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejagung juga telah menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah sendiri diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Hari menambahkan, Djoko Tjandra pada periode November 2019 sampai Januari 2020 mencoba memberikan hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa MA. Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra sebagai terpidana.

Recent Posts

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel

MONITOR, Jakarta - Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI)…

4 jam yang lalu

Bela Rakyat, DPR Akan Fasilitasi Penyelesaian Polemik Tutupnya Pusat Kebugaran yang Rugikan 1.000 Konsumen

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti polemik penutupan seluruh…

5 jam yang lalu

RI Debut di BRICS, Ketua BKSAP DPR: Indonesia Kian Tegaskan Nonblok dan Jadi Pemain Berpengaruh

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antara Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera…

6 jam yang lalu

Kemenag Dorong Ekosistem Ekonomi Pesantren Melalui Program Kampung Keren

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama terus memperkuat program Kemandirian Pesantren sebagai…

7 jam yang lalu

Komisi X DPR Soroti Kecurangan Pengondisian Nilai Rapor di SPMB 2025

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan pihaknya akan…

7 jam yang lalu

Ketiga Kalinya, Dirut Jasa Marga Kembali Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen di 12 Ruas Tol Strategis Jasa Marga

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono kembali menunjukkan…

8 jam yang lalu