POLITIK

DPR Apresiasi Sikap Tegas Kasad Soal Polsek Ciracas

MONITOR, Jakarta – Sikap tegas Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam menangani dugaan oknum TNI AD yang merusak kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8) dini hari, diapresiasi oleh DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, mengungkapkan bahwa sikap tegas Kasad memberikan sanksi pemecatan kepada para oknum TNI AD jika terbukti terlibat sudah tepat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

“Itu bukti bahwa beliau (Kasad) serius membenahi kesatuannya dan tidak mentolerir perilaku yang tidak tepat dan salah di bawah komandonya, di mana mekanismenya diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (31/8/2020).

Azis pun menyambut baik langkah Kasad yang menjenguk Anggota Polri dan wartawan yang terluka, serta siap memberikan bantuan perawatan kepada korban di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta serta memberi ‘ganti rugi’ terhadap kerusakan yang terjadi.

“Inilah bukti bahwa beliau (Kasad) perhatian dan bertanggungjawab sebagai pemimpin,” ujarnya.

Selanjutnya, Politikus Partai Golkar itu mengatakan, masyarakat yang dirugikan akibat peristiwa perusakan tersebut perlu berperan aktif dengan aparat TNI-Polri untuk memberikan informasi yang benar, sesuai dengan harapan Kasad.

“Kasad sudah secara tegas mengatakan bahwa akan menjamin keselamatan masyarakat yang memberikan informasi mengenai peristiwa itu, masyarakat jangan khawatir untuk memberikan informasi tersebut, justru informasi-informasi tersebut sangat penting dalam mengusut para oknum yang terlibat,” katanya.

Azis berharap, dengan peran serta masyarakat, kejadian serupa tidak akan lagi terulang di masa mendatang. Perilaku oknum TNI AD di tengah masyarakat jangan sampai menjadi sesuatu yang menakutkan. Sebaliknya, para perajurit harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Jadikan peristiwa itu sebagai sebuah evaluasi di internal TNI AD. Transparansi yang dilakukan Kasad Andika Perkasa adalah langkah positif bahwa yurisdiksi Peradilan Militer terbuka dan tidak memiliki kekebalan hukum terhadap para prajurit yang salah,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta, Minggu (30/8/2020), Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan bahwa lebih baik kehilangan prajurit yang bersalah daripada nama besar TNI AD menjadi rusak karena tingkah laku oknum prajurit TNI AD tersebut.

“Lebih baik kami kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya, daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggungjawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan saat menjadi anggota TNI AD,” katanya.

Recent Posts

Wamen UMKM Sebut Inabuyer 2026 Perkuat Akses Pasar dan Kemitraan UMKM

MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza menekankan pentingnya inovasi…

9 jam yang lalu

Kemenhaj Izinkan Dashboard Haji 2026 Diakses Publik untuk Perkuat Transparansi dan Akses Informasi Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) resmi menghadirkan dashboard publik penyelenggaraan ibadah…

10 jam yang lalu

Jasa Marga Dukung UMKM Binaan Tembus Pasar BUMN-Lembaga di Inabuyer B2B2G Expo 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menunjukan komitmen Perusahaan dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil,…

10 jam yang lalu

Kemenhaj Tegaskan Pencegahan Haji Ilegal, 10 WNI Ditangkap di Saudi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola, perlindungan…

11 jam yang lalu

Terus Berkoordinasi dengan Pemkot Tangsel, UIN Jakarta harap Pembangunan JPO Terealisasi di 2026

Tangerang Selatan - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terus mematangkan koordinasi dan menunggu langkah lanjutan Pemerintah…

12 jam yang lalu

Perkuat Sinergi, LPPM UID dan UIN Jakarta Jajaki Kolaborasi Riset Strategis

MONITOR, Tangerang Selatan – Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Depok (UID)…

15 jam yang lalu