MONITOR, Jakarta – Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kasus Djoko Tjandra. Kini, Pinangki telah ditahan oleh Kejagung di Rutan Salemba.
Diketahui, dalam pengurusan PK Djoko Tjandra ini, Kejagung menyebut Pinangki berperan dengan mengadakan pertemuan bersama terpidana Djoko Tjandra di Malaysia. Pertemuan ini diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dijanjikan hadiah atau pemberian sebesar USD 500 ribu.
Menyikapi kasus Djoko Tjandra ini, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan menyarankan sebaiknya pihak Kejaksaan atau Polri segera menyerahkan penyelesaikan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hinca menuturkan, hal ini ditempuh untuk menghindari adanya conflict of interest.
“Untuk menghindari Conflict of Interest ada baiknya kejaksaan ataupun Polri menyerahkan penyelesaian kasus dugaan suap Djoko Tjandra kepada KPK,” ujar Hinca memberikan saran.
Selain itu, Hinca mengingatkan agar publik tidak berspekulasi liar terkait penyelesaian kasus ini.
“Bukannya publik tidak percaya, tetapi kita perlu hindarkan prasangka, ditengah krisis rasa percaya,” imbuh mantan Sekretaris Jenderal DPP Demokrat ini.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan mengembangkan pendidikan berbasis cinta. Hal ini disampaikan Menteri Agama…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengantisipasi adanya perubahan tata kelola impor garam menyusul target…
MONITOR, Bandung - Jasa Marga melalui PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dan Representative Office 3…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong penegak hukum bekerja sama dengan…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Patra Niaga siap mendukung kebijakan Pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri mengajak Semua Pihak untuk…