Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun/ dok: sinar harapan
MONITOR, Jakarta – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sepakat untuk mendorong agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebaiknya dihapuskan.
Ketua Komite Hukum dan HAM KAMI, Refly Harun, mengatakan keputusan tersebut memiliki didasari dari dua aspek yakni aspek konstitusional dan non konstitusional. Refly pun meninjaunya dari ketentuan pasal 6a ayat 2.
“Pertama, dari aspek konstituisi atau hukum, kalau kita membaca ketentuan pasal 6a ayat 2, secara eksplisit jelas mengatakan bahwa hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wapres adalah milik parpol peserta pemilu,” terang Refly Harun, melalui unggahan videonya, yang dilansir MONITOR, Kamis (27/8).
“Jadi sesungguhnya sepanjang partai politik itu menjadi peserta pemilu, maka partai bisa mengajukan presiden dan wakil presiden sendiri,” sambungnya.
Pakar Hukum Tata Negara ini pun mengingatkan bahwa menjadi peserta pemilu itu bukanlah hal yang mudah. Partai politik membutuhkan perjuangan berdarah-darah untuk mencapai hal tersebut.
“Harus punya keterwakilan di 100 persen provinsi, di 75 persen jumlah kabupaten kota, lalu dari 75 itu harus ada 50 kecamatan, ada peserta perempuan, ada kantor tetap dan keanggotaan,” tandasnya.
MONITOR, Depok - Rencana Walikota Depok, Supian Suri memanfaatkan lahan eks SDN Pondok Cina menjadi…
MONITOR, Makkah - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta segenap petugas haji untuk meluruskan niat dan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menyatakan dukungan terhadap langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Ketepatan hasil uji laboratorium memegang peranan penting dalam berbagai sektor industri, mulai…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti langkah cepat Badan Reserse Kriminal…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh terus memperluas kiprah dalam pengembangan…