MONITOR, Jakarta – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sepakat untuk mendorong agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebaiknya dihapuskan.
Ketua Komite Hukum dan HAM KAMI, Refly Harun, mengatakan keputusan tersebut memiliki didasari dari dua aspek yakni aspek konstitusional dan non konstitusional. Refly pun meninjaunya dari ketentuan pasal 6a ayat 2.
“Pertama, dari aspek konstituisi atau hukum, kalau kita membaca ketentuan pasal 6a ayat 2, secara eksplisit jelas mengatakan bahwa hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wapres adalah milik parpol peserta pemilu,” terang Refly Harun, melalui unggahan videonya, yang dilansir MONITOR, Kamis (27/8).
“Jadi sesungguhnya sepanjang partai politik itu menjadi peserta pemilu, maka partai bisa mengajukan presiden dan wakil presiden sendiri,” sambungnya.
Pakar Hukum Tata Negara ini pun mengingatkan bahwa menjadi peserta pemilu itu bukanlah hal yang mudah. Partai politik membutuhkan perjuangan berdarah-darah untuk mencapai hal tersebut.
“Harus punya keterwakilan di 100 persen provinsi, di 75 persen jumlah kabupaten kota, lalu dari 75 itu harus ada 50 kecamatan, ada peserta perempuan, ada kantor tetap dan keanggotaan,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua…
MONITOR, Jakarta - Dipanggilnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fahmi hakim ketua DPRD Provinsi…
MONITOR, Jakarta - Pemilih muda diperkirakan akan memainkan peran penting dalam menentukan hasil Pemilihan Kepala…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih dan lima…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa guru adalah pahlawan sejati. Hal tersebut…
MONITOR, Pasuruan - Komisi IV DPR RI menyoroti permasalahan sektor persusuan nasional dalam kunjungan kerja…