Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun/ dok: sinar harapan
MONITOR, Jakarta – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sepakat untuk mendorong agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebaiknya dihapuskan.
Ketua Komite Hukum dan HAM KAMI, Refly Harun, mengatakan keputusan tersebut memiliki didasari dari dua aspek yakni aspek konstitusional dan non konstitusional. Refly pun meninjaunya dari ketentuan pasal 6a ayat 2.
“Pertama, dari aspek konstituisi atau hukum, kalau kita membaca ketentuan pasal 6a ayat 2, secara eksplisit jelas mengatakan bahwa hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wapres adalah milik parpol peserta pemilu,” terang Refly Harun, melalui unggahan videonya, yang dilansir MONITOR, Kamis (27/8).
“Jadi sesungguhnya sepanjang partai politik itu menjadi peserta pemilu, maka partai bisa mengajukan presiden dan wakil presiden sendiri,” sambungnya.
Pakar Hukum Tata Negara ini pun mengingatkan bahwa menjadi peserta pemilu itu bukanlah hal yang mudah. Partai politik membutuhkan perjuangan berdarah-darah untuk mencapai hal tersebut.
“Harus punya keterwakilan di 100 persen provinsi, di 75 persen jumlah kabupaten kota, lalu dari 75 itu harus ada 50 kecamatan, ada peserta perempuan, ada kantor tetap dan keanggotaan,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan struktur industri logam nasional guna menopang…
MONITOR, Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa sembako…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyoroti denda dan pencabutan izin…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sekaligus Wakil Menteri Luar Negeri…
MONITOR, Jakarta - Visi utama penyelenggaraan haji 2026, yakni haji yang berkeadilan, berempati, dan berpihak…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember…