Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Pengajuan Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerjasama oleh mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, ditolak majelis hakim. Penolakan ini pun menimbulkan kritik dari sejumlah pihak.
Mengenai hal ini, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut menyayangkan penolakan JC Wahyu Setiawan oleh hakim.
“Sayang sekali permintaan Wahyu S sbg Justice Colaborator (JC) ditolak Hakim,” kata Hidayat Nur Wahid, belum lama ini.
Menurutnya, apabila JC Wahyu dikabulkan maka kasus yang membelitnya tidak akan berakhir menggantung. Bahkan, isu terkait buron Harun Masiku bisa turut terbongkar.
“Padahal kalau permintaan sebagai JC diterima, maka berbagai issu terkait Harun Masiku dll bisa selesai, tidak menggantung jadi spekulasi,” imbuh Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
“Itu juga bukti kuatnya komitmen berantas korupsi oleh Negara KPK RI,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PW IPIM Provinsi Banten, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, menyambut…
MONITOR, Madiun – Penyelenggaraan Expo UMKM dan Ekosistem Haji & Umrah tahun 2026 yang diselenggarakan…
MONITOR, Jakarta - International Grand Imams Conference (IGIC) 2026 sepakat untuk membentuk The International Assembly…
MONITOR, Serang - Ketua Pimpinan Wilayah Fatayat NU Nony Menawati melantik Pengurus Pimpinan Anak Cabang…
MONITOR, Lumajang - Peternak asal Kabupaten Lumajang, Ari, meraih empat gelar juara dalam Kontes Sapi,…
MONITOR, Jakarta - Kepergian seniman dan budayawan Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra meninggalkan warisan penting dalam…