Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Pengajuan Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerjasama oleh mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, ditolak majelis hakim. Penolakan ini pun menimbulkan kritik dari sejumlah pihak.
Mengenai hal ini, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut menyayangkan penolakan JC Wahyu Setiawan oleh hakim.
“Sayang sekali permintaan Wahyu S sbg Justice Colaborator (JC) ditolak Hakim,” kata Hidayat Nur Wahid, belum lama ini.
Menurutnya, apabila JC Wahyu dikabulkan maka kasus yang membelitnya tidak akan berakhir menggantung. Bahkan, isu terkait buron Harun Masiku bisa turut terbongkar.
“Padahal kalau permintaan sebagai JC diterima, maka berbagai issu terkait Harun Masiku dll bisa selesai, tidak menggantung jadi spekulasi,” imbuh Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
“Itu juga bukti kuatnya komitmen berantas korupsi oleh Negara KPK RI,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong terjadinya perputaran ekonomi yang…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian…
MONITOR, Malang - Keterbatasan suplai irigasi selama bertahun-tahun menjadi tantangan utama para petani di Desa…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara peringatan detik-detik Proklamasi dalam rangka…
MONITOR, Jakarta - Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melalui Pusat Studi Penelitian dan Pengembangan Produk Halal…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menyampaikan sebanyak 320.504 kendaraan meninggalkan…