Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid (dok: net)
MONITOR, Jakarta – Pengajuan Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerjasama oleh mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, ditolak majelis hakim. Penolakan ini pun menimbulkan kritik dari sejumlah pihak.
Mengenai hal ini, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid turut menyayangkan penolakan JC Wahyu Setiawan oleh hakim.
“Sayang sekali permintaan Wahyu S sbg Justice Colaborator (JC) ditolak Hakim,” kata Hidayat Nur Wahid, belum lama ini.
Menurutnya, apabila JC Wahyu dikabulkan maka kasus yang membelitnya tidak akan berakhir menggantung. Bahkan, isu terkait buron Harun Masiku bisa turut terbongkar.
“Padahal kalau permintaan sebagai JC diterima, maka berbagai issu terkait Harun Masiku dll bisa selesai, tidak menggantung jadi spekulasi,” imbuh Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
“Itu juga bukti kuatnya komitmen berantas korupsi oleh Negara KPK RI,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Program Masjid Ramah Pemudik mulai beroperasi di sejumlah wilayah. Di Bekasi misalnya,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia melalui Staf Teknis Urusan Haji terus…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mendorong PT ASDP Indonesia Ferry…
MONITOR, Ciputat – Menjelang pemberangkatan kelompok terbang (kloter) perdana ibadah haji 2026 M/1447 H yang…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Antonius…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB), Gugum Ridho…