Jumat, 22 November, 2024

Evi Aktif Kembali, DKPP: Tanggung Jawab KPU

MONITOR, Jakarta – Aktifnya kembali Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU RI disebut menjadi tanggung jawab Ketua dan Anggota KPU RI lainnya jika suatu hari yang bersangkutan kembali mengulang kesalahan.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad, mengungkapkan bahwa pembentuk Undang-Undang (UU) telah berhasil melakukan social engineering membangun sistem etika penyelenggara pemilu dengan membentuk lembaga DKPP yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.

“Keputusan Presiden No. 83/P Tahun 2020 sudah tepat. Presiden konsisten melaksanakan amanat UU No. 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (24/8/2020).

Sementara terkait kebijakan KPU RI yang tertuang dalam Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020 yang isinya meminta Evi Novida Ginting aktif kembali melaksanakan tugas sebagai Komisioner KPU RI periode 2017-2022, menurut Muhammad, adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Ketua dan Para Komisioner KPU RI yang lainnya.

- Advertisement -

“Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan,” ujarnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh eks Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting yang diberhentikan secara tidak hormat melalui Keppres Nomor 34/P Tahun 2020.

Dengan dikabulkannya gugatan Evi, maka Keppres pemberhentian tersebut menjadi batal. Presiden Jokowi lalu memutuskan tidak melakukan banding atas putusan tersebut dan menerbitkan Keppres Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan keputusan pemberhentian Evi.

KPU RI pun telah menggelar rapat pleno dan memutuskan bahwa Evi kembali menjadi Komisioner KPU RI periode 2017-2022.

Seperti diketahui, DKPP melalui putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3/2020) lalu telah memberhentikan tetap atau memecat Evi karena dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara caleg Partai Gerindra Dapil Kalimantan Barat VI.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER