PENDIDIKAN

Surati Jokowi, FSGI Minta Penyerahan Hibah Merek Merdeka Belajar Diperbaiki

MONITOR, Jakarta – Setelah Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) selesai melakukan kajian hukum permasalahan penyerahan hibah merek dagang yang dinilai cacat prosedur dan penyerahannya tidak sesuai peraturan perundangan di Indonesia, maka Sekretaris Jenderal FSGI akhirnya mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia pada Sabtu, 22 Agustus 2020 melalui PT Pos Indonesia.

FSGI mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dengan surat bernomor Istimewa/VIII_FSGI/2020, yang melampirkan kajian hukum Perbaikan Penyerahan Merek Merdeka Belajar yang disusun oleh Dewan Pakar FSGI.

Surat kepada Presiden Joko Widodo ditembuskan juga kepada Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, serta Syaeful Huda selaku Ketua Komisi X DPR RI.

Dasar pengiriman surat kepada Presiden RI adalah karena FSGI menduga kuat adanya celah pelanggaran hukum dalam penyerahan Hibah Merek Dagang Merdeka Belajar dan dugaan melindungi kepentingan pihak tertentu, dengan indikasi sebagai berikut:

(1) Penyerahan hibah Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal kepada Kemendikbud RI diduga kuat cacat prosedur, karena belum mendapatkan ijin Presiden Republik Indonesia, belum berbentuk Akta Hibah yang dibuat dihadapan Notaris dan disaksikan perwakilan negera dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, dan public belum menemukan adanya bukti pendaftaran pengalihan hak merek dagang di Dirjen HAKI Kemenkumham. Pengalihan hak merek dalam bentuk Hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konpresi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud RI.

(2) Penyerahan hibah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan tidak memberikan kepastian hukum dan tidak berakibat hukum, sehingga dapat berpotensi merugikan keuangan Negara, karena program Merdeka Belajar di biaya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(3) Dalam proses perjanjian penyerahan hibah yang di duga kuat tidak sesuai prosedur dan tidak didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku akan berpotensi melanggar UU Administrasi pemerintah karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat Negara.

(4) Proses penyerahan hibah yang cacat hukum dan tidak cermat, tentu akan berpotensi kuat melanggar asas umum pemerintahan yang baik .

Atas dasar keempat poin tersebut itulah, maka Segenap Keluarga Besar FSGI meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan memperbaiki penyerahan Merek Dagang Merdeka Belajar Dari PT Sekolah Cikal (swasta) kepada Negara.

“FSGI mendorong penyerahan tidak dalam bentuk HIBAH tetapi WAKAF dengan menggunakan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf memungkinkan merek dagang ini dapat selama-lamanya digunakan Negara karena penyerahannya utuh. Wakaf jauh lebih kuat dari Hibah. Wakaf juga melibatakan Kementerian Agama yang juga memiliki satuan pendidikan madrasah dan pondok pesantren,” ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI.

Untuk dugaan adanya konflik kepentingan dalam kesepakatan rencana HIBAH Merek Merdeka Belajar yang akan diserahkan PT Sekolah Cikal kepada Mendikbud RI, maka FSGI mendorong Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 42 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Program Merdeka Belajar yang bertujuan mencerdaskan anak bangsa adalah pekerjaan besar perlu ada gerakan kerjasama elemen bangsa. PT Sekolah Cikal, publik tanah air, setiap orang Indonesia, bermimpi besar ingin melihat posisi hak negara, akibat hukum dari penyerahan hak atas benda Merdeka Belajar kepada negara, sehingga menempatkan negara kuat dan berwibawa,” pungkas Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

Retno menambahkan, turun tangan Presiden RI adalah untuk melindungi dan memperkuat hak negara atas penyerahan benda kepada negara diantaranya merek dagang Merdeka Belajar sesuai ketentuan hukum KUH Perdata pasal 1680.

“Negara harus kuat, tidak boleh kalah oleh sebuah Perseroan Terbatas,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemnaker dan LAN Perkuat MagangHub untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Peserta

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Corporate University Lembaga Administrasi Negara (LAN) memperkuat Program…

3 jam yang lalu

63.813 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air, Kemenhaj Ajak Jemaah Jaga Kemabruran

MONITOR, Makkah — Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M memasuki hari ke-52. Proses pemulangan…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM Kantongi Dukungan Komisi VII DPR Terkait Penguatan Program Tahun 2027

MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh dukungan dari seluruh fraksi…

3 jam yang lalu

GKB-NU ingatkan Masyarakat Waspadai Operasi Asing Ganggu Stabilitas Nasional

MONITOR, Jakarta – Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) menilai mengingatkan masyarakat perlu bersikap kritis…

13 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri: Revisi UU Kehutanan Kunci Atasi Deforestasi dan Perkuat Ekonomi Hijau

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Rokhmin Dahuri, menegaskan…

23 jam yang lalu

Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Desak Negara Hapus Syarat Anggaran Berdasarkan Kemampuan Keuangan

MONITOR, Jakarta – Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) mengajukan uji materiil atau Judicial Review…

24 jam yang lalu