Rabu, 17 April, 2024

Surati Jokowi, FSGI Minta Penyerahan Hibah Merek Merdeka Belajar Diperbaiki

MONITOR, Jakarta – Setelah Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) selesai melakukan kajian hukum permasalahan penyerahan hibah merek dagang yang dinilai cacat prosedur dan penyerahannya tidak sesuai peraturan perundangan di Indonesia, maka Sekretaris Jenderal FSGI akhirnya mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia pada Sabtu, 22 Agustus 2020 melalui PT Pos Indonesia.

FSGI mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dengan surat bernomor Istimewa/VIII_FSGI/2020, yang melampirkan kajian hukum Perbaikan Penyerahan Merek Merdeka Belajar yang disusun oleh Dewan Pakar FSGI.

Surat kepada Presiden Joko Widodo ditembuskan juga kepada Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, serta Syaeful Huda selaku Ketua Komisi X DPR RI.

Dasar pengiriman surat kepada Presiden RI adalah karena FSGI menduga kuat adanya celah pelanggaran hukum dalam penyerahan Hibah Merek Dagang Merdeka Belajar dan dugaan melindungi kepentingan pihak tertentu, dengan indikasi sebagai berikut:

- Advertisement -

(1) Penyerahan hibah Merdeka Belajar dari PT Sekolah Cikal kepada Kemendikbud RI diduga kuat cacat prosedur, karena belum mendapatkan ijin Presiden Republik Indonesia, belum berbentuk Akta Hibah yang dibuat dihadapan Notaris dan disaksikan perwakilan negera dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, dan public belum menemukan adanya bukti pendaftaran pengalihan hak merek dagang di Dirjen HAKI Kemenkumham. Pengalihan hak merek dalam bentuk Hibah tidak bisa hanya diumumkan lewat konpresi pers dan hanya berwujud surat kesepakatan antara Direktur PT Sekolah Cikal dengan Mendikbud RI.

(2) Penyerahan hibah yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan tidak memberikan kepastian hukum dan tidak berakibat hukum, sehingga dapat berpotensi merugikan keuangan Negara, karena program Merdeka Belajar di biaya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(3) Dalam proses perjanjian penyerahan hibah yang di duga kuat tidak sesuai prosedur dan tidak didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku akan berpotensi melanggar UU Administrasi pemerintah karena ada dugaan ketidakcermatan pejabat Negara.

(4) Proses penyerahan hibah yang cacat hukum dan tidak cermat, tentu akan berpotensi kuat melanggar asas umum pemerintahan yang baik .

Atas dasar keempat poin tersebut itulah, maka Segenap Keluarga Besar FSGI meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan memperbaiki penyerahan Merek Dagang Merdeka Belajar Dari PT Sekolah Cikal (swasta) kepada Negara.

“FSGI mendorong penyerahan tidak dalam bentuk HIBAH tetapi WAKAF dengan menggunakan UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Wakaf memungkinkan merek dagang ini dapat selama-lamanya digunakan Negara karena penyerahannya utuh. Wakaf jauh lebih kuat dari Hibah. Wakaf juga melibatakan Kementerian Agama yang juga memiliki satuan pendidikan madrasah dan pondok pesantren,” ujar Heru Purnomo, Sekjen FSGI.

Untuk dugaan adanya konflik kepentingan dalam kesepakatan rencana HIBAH Merek Merdeka Belajar yang akan diserahkan PT Sekolah Cikal kepada Mendikbud RI, maka FSGI mendorong Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 42 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Program Merdeka Belajar yang bertujuan mencerdaskan anak bangsa adalah pekerjaan besar perlu ada gerakan kerjasama elemen bangsa. PT Sekolah Cikal, publik tanah air, setiap orang Indonesia, bermimpi besar ingin melihat posisi hak negara, akibat hukum dari penyerahan hak atas benda Merdeka Belajar kepada negara, sehingga menempatkan negara kuat dan berwibawa,” pungkas Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar FSGI.

Retno menambahkan, turun tangan Presiden RI adalah untuk melindungi dan memperkuat hak negara atas penyerahan benda kepada negara diantaranya merek dagang Merdeka Belajar sesuai ketentuan hukum KUH Perdata pasal 1680.

“Negara harus kuat, tidak boleh kalah oleh sebuah Perseroan Terbatas,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER