Jumat, 19 April, 2024

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Oknum PNS di Kendari Dibekuk Polisi

MONITOR, Kendari – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Kendari berinisial S (45) dibekuk Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan oknum PNS di Kelurahan Puuwatu dan ditangkap di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, sekitar pukul 20.00 WITA, Selasa (18/8/2020).

“Tersangka ditangkap di rumahnya Jalan Prof. M. Yamin. Ketika dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, tim berhasil menemukan lima paket narkotika jenis sabu berat brutto 1,73 gram di dalam gudang belakang rumahnya,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kendari, Jumat (21/8/2020).

Eka mengatakan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

- Advertisement -

“Kemudian Tim Lidik Subdit 2 melakukan giat lidik observasi dan survailance. Diketahui target merupakan seorang oknum PNS yang juga berperan sebagai pengedar sabu yang bekerjasama dengan bosnya di Kendari,” katanya.

Menurut Eka, dari keterangan tersangka saat diinterogasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang Mr. X yang merupakan bandar di Kendari, kemudian mengedarkan atau menjual sabu secara langsung kepada para pasiennya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER