Jumat, 29 Maret, 2024

Kemenag Dorong PTKI Jadi Kampus Anti Kekerasan Seksual

MONITOR, Jakarta – Terbitnya dokumen Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi. SK ini dianggap bisa menjadi payung hukum bagi upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, khususnya PTKI.

Dalam tadarus Litapdimas ke-16 yang diselenggarakan pada Selasa, 18 Agustus 2020, Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam pun mengangkat tema mengenai “Saya PTKI, Saya Anti Kekerasan Seksual” untuk membahas secara detail bagaimana peran aktif kampus PTKI dalam mencegah fenomena kekerasan seksual pasca terbitnya SK Dirjen.

Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama, Dr. Suwendi, M.Ag, mengatakan tema ini menjadi bagian penting dari tindak lanjut MoU antara Kementerian Agama dengan Komnas Perempuan yang diwakili Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menjadi lokomotif, menjadi pionir untuk menggelorakan semangat anti kekerasan seksual terutama di wilayah Perguruan Tinggi.

“Kami dari Subdit terus menggawangi dan mengawal isu ini, baik yang berkaitan dan tindak lanjut dari SK termasuk mendorong Perguruan Tinggi (PT) baik negeri maupun swasta menjadi pionir dalam pengarusutamaan gender itu, termasuk SOP dan tindak lanjut dari SK Dirjen tadi itu bisa diturunkan ke dalam Peraturan Rektor di masing-masing Perguruan Tinggi kita,” ujar Suwendi dalam sambutannya.

- Advertisement -

Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Prof. Dr. H Muhammad Ali Ramdhani, S.TP, MT., juga mendorong agar Kementerian Agama RI melalui PTKI di seluruh Indonesia baik negeri maupun swasta proaktif mencegah fenomena kekerasan seksual di lingkungan kampus sebagai bagian dari moderasi beragama. Sebagaimana diketahui, objek kekerasan bukan saja mengarah kepada perempuan saja, tetapi menyasar laki-laki sebagai korbannya juga.

“Negara ini pun menetapkan pilar penting termasuk dalam moderasi beragama, Kementerian Agama menjadikan butir-butir penting dalam moderasi beragama, praktik keagamaan, yang di dalamnya membangun relasi antara laki laki dan perempuan. Banyak kajian yang dilakukan dalam konteks ini, dan masih ada ruang pemikiran yang masih kosong,” kata Muhammad Ali Ramdhani, dalam forum tadarus yang dimoderatori Dr. Mahrus selaku Kasi Penelitian dan Pengelolaan HAKI.

Menyinggung kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, Rektor IAI Tarbiyatut Tholabah Lamongan Dr. Alimul Muniroh, M.Ed mengatakan fenomena tersebut tampak sudah biasa terjadi. Ibarat gunung es, kata dia, praktik kekerasan seksual ini terlihat kecil di permukaan, tetapi ada banyak kejadian yang tidak terlihat dan tidak terduga dan jumlahnya sangat besar.

“Fenomena kekerasan ini memang tidak hanya terjadi di dunia pendidikan saja, di luar juga banyak. Akan tetapi dengan adanya fenomena ini, maka lembaga pendidikan sudah menjadi tempat tidak aman bagi kita. Yang seharusnya proses penanganan karakter di kampus, ini justru sebaliknya,” kritik Alimul Muniroh.

Ia pun menilai selama ini adanya edaran aturan di kampus tentang kekerasan seksual hanya bersifat formalitas semata. Menurutnya, sanksi yang ada di lembaga juga kurang tegas diberlakukan kepada pelaku kekerasan.

Sementara itu, Dr. Witriani, M.Hum selaku Direktur P2GHA UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengapresiasi SK Dirjen Pendis tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sebagai landasan yuridis, karena selama ini belum ada aturan yang memadai yang mengatur kasus pelecehan seksual di Perguruan Tinggi.

“Tidak ada perlindungan bagi korban dan sanksi bagi pelaku, belum ada ‘rumah’ yang memadai jika terjadi pelecehan seksual pada civitas akademika,” ucapnya tegas.

Witriani pun mendorong perlunya suasana kampus yang kondusif, aman, nyaman dan sehat inklusif, kemudian mendorong terbitnya Peraturan Rektor, SOP dan media sebagai sosialisasi SK Dirjen.Sebagai mitra dari Ditjen Pendis, KH. Imam Nahe’i, MA selaku Komisioner Komnas Perempuan pun mendorong agar para civitas akademika dan stakeholder di Perguruan Tinggi saling mendukung untuk menggulirkan kembali wacana RUU Penghapusan Kekerasan Seksual agar segera disahkan.

“Saya ingin mendorong bagaimana tokoh-tokoh yang ada di Perguruan Tinggi ini bisa bersuara nyaring untuk mendesak RUU P-KS, atau yang kini menjadi RUU PUNGKAS, supaya disahkan. Kita ingin Perguruan Tinggi mendorong budaya anti kekerasan seksual di lingkungan kampus, mendorong PTKI untuk semangat memperjuangkan RUU P-KS,” imbuh Imam Nahe’i.

Hadir sebagai pembahas, Dr. Ahmad Zainul Hamdi, M.Ag dari UIN Sunan Ampel Surabaya mengatakan kekerasan seksual terhadap perempuan atau bentuk pelecehan lainnya terjadi karena adanya cara pandang yang tidak adil gender terhadap perempuan. Pelaku yang didominasi laki-laki ini terbiasa memandang perempuan sebagai objek seksualitas dan hanya mengeskploitasi tubuh perempuan saja.

Ahmad Zainul, atau yang akrab disapa Inung, ini menekankan bahwa seorang laki-laki yang baik tentu akan menjaga kesadaran kemanusiaannya. “Mereka tidak akan pernah melecehkan kehormatan seorang perempuan,” imbuhnya.

Menutup forum Tadarus Litapdimas ini, Direktur PTKI Kemenag RI Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan diskusi ini. Ia sangat berharap, peserta diskusi dapat menindaklanjuti secara serius keberadaan SK Dirjen Pendis dengan menyusun teknis penanganan kasus kekerasan seksual di kampus agar para korban mendapatkan pemulihan yang maksimal dari pihak kampus.

“Kita sangat membutuhkan segera adanya protokol bagaimana menuangkan aturan SK Dirjen Pendis ini kepada level yang lebih lanjut. Kalau bicara struktur lagi-lagi ini masih lama, maka kita perlu bicara soal teknis seperti membuat hotline untuk dijadikan mediasi bagi mereka korban yang mengalami kasus kekerasan, dan ini harus disosialisasikan,” desak Arskal.

“Saya mendukung ini segera dijadikan prioritas, agar kita bisa mengatakan PTKI ini bebas dari sexual harassment, kekerasan seksual,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER