Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly/dok: Instagram
MONITOR, Jakarta – Ratusan ribu narapidana berhak menghirup udara segar lantaran mendapat remisi di hari kemerdekaan republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2020 kemarin. Jumlahnya sangat besar, yakni mencapai 119.175 narapidana di seluruh Indonesia.
Mereka mendapatkan Remisi Umum pada 17 Agustus 2020, dengan klasifikasi Remisi Umum I atau pengurangan sebagian mencapai 117.737 orang. Sementara Remisi Umum II yaitu langsung bebas mencapai 1.438 orang.
Terkait remisi ini, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menyatakan pemberian remisi kepada narapidana bukanlah sesuatu yaang baru. Bahkan, ini biasa diberikan pada momentum hari besar nasional dan keagamaan.
“Di hari-hari besar nasional dan keagamaan, narapidana kita beri remisi. Meski pemberian remisi ini bukan hal baru, saya yakin masih ada yang bertanya mengapa narapidana tertentu mendapat remisi tetapi tidak dengan yang lain,” kata Yasonna Laoly dalam keterangannya, Senin (17/8).
Yasonna menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat seperti ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini, Yasonna menekankan bahwa yang bersangkutan harus berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
“Pelaksanaan remisi merupakan amanat Undang-undang,” tegas Yasonna.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak perusahaan memanfaatkan insentif pajak Super Tax Deduction (STD)…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…
MONITOR, Jakarta - Masyarakat yang akan menghadiri Zikir dan Doa Kebangsaan di Lapangan Monas, Jakarta,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendukung kebijakan Badan Gizi…
MONITOR, Batang – Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa memimpin pembacaan doa di hadapan…
MONITOR, Bandung – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggelar KUMITRA Jambore 2026 bertajuk…