Rabu, 8 Mei, 2024

Ini Alasan Menkumham Beri Remisi ke Ratusan Ribu Narapidana di HUT ke-75 RI

MONITOR, Jakarta – Ratusan ribu narapidana berhak menghirup udara segar lantaran mendapat remisi di hari kemerdekaan republik Indonesia pada Senin, 17 Agustus 2020 kemarin. Jumlahnya sangat besar, yakni mencapai 119.175 narapidana di seluruh Indonesia.

Mereka mendapatkan Remisi Umum pada 17 Agustus 2020, dengan klasifikasi Remisi Umum I atau pengurangan sebagian mencapai 117.737 orang. Sementara Remisi Umum II yaitu langsung bebas mencapai 1.438 orang.

Terkait remisi ini, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menyatakan pemberian remisi kepada narapidana bukanlah sesuatu yaang baru. Bahkan, ini biasa diberikan pada momentum hari besar nasional dan keagamaan.

“Di hari-hari besar nasional dan keagamaan, narapidana kita beri remisi. Meski pemberian remisi ini bukan hal baru, saya yakin masih ada yang bertanya mengapa narapidana tertentu mendapat remisi tetapi tidak dengan yang lain,” kata Yasonna Laoly dalam keterangannya, Senin (17/8).

- Advertisement -

Yasonna menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat seperti ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Yasonna menekankan bahwa yang bersangkutan harus berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

“Pelaksanaan remisi merupakan amanat Undang-undang,” tegas Yasonna.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER