PEMERINTAHAN

Menaker Sebut Makna kemerdekaan Bagi TKI Adalah Pemenuhan Hak

MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa makna kemerdekaan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah pemenuhan hak mereka berjalan dengan baik.

“Ini momentum yang sangat baik, 75 tahun Indonesia merdeka saatnya kita memerdekakan para PMI kita dengan melakukan seluruh upaya memastikan pemenuhan hak PMI itu berjalan baik,” ungkapnya ketika membuka dialog yang diselenggarakan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta, Minggu (16/8/2020).

Hak-hak itu, Ida menyebutkan, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, mulai dari mendapatkan pekerjaan di luar negeri sampai berserikat dan berkumpul di negara tujuan.

Selain itu, menurut Ida, hak PMI juga yakni memperoleh keselamatan dan keamanan sampai memperoleh dokumen dan perjanjian kerja calon PMI.

Ida menegaskan, kebebasan PMI untuk memperoleh informasi yang benar dan memilih pekerjaan dilakukan melalui berbagai upaya sosialisasi baik pemerintah pusat maupun daerah. Pemberian informasi dilakukan lewat daring (online) dan via Desa Migran Produktif di 402 desa kantong PMI.

Langkah itu, lanjut Ida, dilakukan karena pemerintah menyadari perlindungan bagi PMI harus sudah dimulai sejak lokasi tinggal PMI.

“Inilah makna perlindungan terhadap pekerja migran sejak dari kampung halaman. Hak untuk memperoleh pelayanan profesional dan manusiawi pada saat sebelum dan setelah bekerja dipenuhi melalui pelayanan di Dinas Tenaga Kerja, BP3TKI dan layanan terpadu satu atap,” ujarnya.

Ida mengatakan, pelayanan saat para PMI tengah bekerja akan dilakukan oleh para perwakilan Indonesia di negara-negara penempatan.

Menurut Ida, berdasarkan data Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BP2MI, penempatan TKI selama lima tahun terakhir sebanyak 266.000 orang dengan 60-70 persen di antaranya adalah perempuan.

Selain itu, Ida menambahkan, dari PMI perempuan yang dikirim dalam tiga tahun terakhir, sekitar 52-55 persen di antaranya mereka yang bekerja sebagai pekerja domestik atau rumah tangga.

Recent Posts

Kemenhaj Perkuat Tata Kelola ASN Berbasis Digital

MONITOR, Bogor - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi meluncurkan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG)…

4 jam yang lalu

Menaker: Data Sensus Ekonomi 2026 Perkuat Penyusunan Kebijakan Ketenagakerjaan

MONITOR, Bekasi – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa data Sensus Ekonomi (SE) 2026 akan…

5 jam yang lalu

Babinsa Dikerahkan Awasi Kepatuhan Pajak, Legislator: Apa Alasan Kebutuhannya?

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti kebijakan pelibatan TNI dalam…

5 jam yang lalu

Kemenag Bakal Terapkan Manajemen Talenta bagi Seluruh ASN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerapkan manajemen talenta sebagai fondasi sistem merit yang lebih transparan,…

5 jam yang lalu

Target Capai Pertumbuhan Ekonomi, Marwan Jafar PKB dorong Sinergi BI, Pemerintah dan KSSK

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Marwan Jafar,…

9 jam yang lalu

Pertanyakan Independensi Penyidik, IPW Desak Kejagung Tahan Febrie

MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras kinerja Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan…

9 jam yang lalu