POLITIK

Identitas Penyelenggara Pilkada Rejang Lebong Ada di Dukungan Calon Independen

MONITOR, Rejang Lebong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menemukan identitas penyelenggara pemilu yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan bakal calon kepala daerah (cakada) jalur perseorangan atau independen Pilkada Serentak 2020 di daerah tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso, mengungkapkan bahwa ada fotokopi KTP elektronik (e-KTP) jajaran Bawaslu setempat yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) pada saat verifikasi faktual (verfak) dukungan perbaikan terhitung 10 hingga 16 Agustus 2020.

“Ada 21 identitas penyelenggara pemilu di jajaran Bawaslu Rejang Lebong yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan pasangan SAHE. Kami ketahui dari verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan oleh PPS,” ungkapnya di Rejang Lebong, Minggu (16/8/2020).

Identitas jajaran Bawaslu Rejang Lebong yang masuk dalam syarat perbaikan SAHE tersebut adalah staf Bawaslu, kemudian anggota panwaslu dan staf panwaslu serta petugas pengawas desa/kelurahan atau PKD.

Temuan identitas penyelenggara yang masuk dalam syarat perbaikan itu kemudian dilaporkan ke KPU Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam waktu dekat ini, menurut Dodi, pihaknya akan memanggil masing-masing yang bersangkutan karena berkaitan dengan etika.

“Akan kami lakukan pemanggilan terkait dengan dukungan itu kapan diberikan karena dukungan yang diverifikasi ini adalah dukungan baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Rejang Lebong Fahamsyah, menyebutkan bahwa identitas penyelenggara pemilu berupa KK dan KTP di bawah KPU setempat yang masuk dalam dukungan perbaikan pasangan SAHE sebanyak 10 orang.

Dukungan masyarakat yang berasal dari penyelenggara pemilu ini tersebar di tujuh dari 15 kecamatan di Rejang Lebong dengan perincian satu anggota PPK, empat anggota PPS dan lima orang lainnya adalah pegawai sekretariat PPS.

Pada Jumat (7/8/2020), Fahamsyah mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi guna memastikan KK dan KTP itu benar-benar diberikan atau tidak.

“Setelah itu, kami cek ternyata tidak. Maka, harus segera dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lalu kami tandai, kemudian dipastikan segera di-TMS-kan oleh petugas yang verfak,” katanya.

Verfak syarat dukungan perbaikan pasangan SAHE yang diturunkan sebanyak 10.629 dukungan. Syarat ini guna memenuhi kekurangan sebanyak 4.904 dukungan dari ketentuan syarat minimal sebanyak 20.334 dukungan. 

Recent Posts

Kick-Off Program Bantuan Inkubasi Wakaf Produktif di Pandeglang

MONITOR, Pandeglang - Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama…

19 menit yang lalu

Transformasi Besar Menuju Abad Kedua NU, Sasar Peran Strategis di Sains dan Teknologi

MONITOR, Jakarta - Menjelang peringatan satu abad kedua Nahdlatul Ulama (NU), wacana transformasi organisasi kembali…

3 jam yang lalu

Indonesia dan Rusia Siap Kolaborasi Bangun Industri Kapal Hingga Pacu IKM

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa kerja sama industri antara…

4 jam yang lalu

Kemenag dan UIN Jakarta Himpun Rp2,8 Miliar Donasi Peduli Sumatra

MONITOR, Jakarta - Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah…

6 jam yang lalu

TNI Operasi di Sumatra, Ribuan Personel Hingga Puluhan Alutsista Difungsikan Optimal

MONITOR, Jakarta - Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Brigjen TNI Osmar Silalahi, didampingi Kadispenal…

9 jam yang lalu

Ditjen Bimas Kristen dan Ditjen Bimas Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara bersama Kemenag di TMII

MONITOR, Jakarta - Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen dan Ditjen Bimas Katolik akan menggelar Festival…

20 jam yang lalu