POLITIK

Identitas Penyelenggara Pilkada Rejang Lebong Ada di Dukungan Calon Independen

MONITOR, Rejang Lebong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menemukan identitas penyelenggara pemilu yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan bakal calon kepala daerah (cakada) jalur perseorangan atau independen Pilkada Serentak 2020 di daerah tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso, mengungkapkan bahwa ada fotokopi KTP elektronik (e-KTP) jajaran Bawaslu setempat yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan bakal calon perseorangan pasangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) pada saat verifikasi faktual (verfak) dukungan perbaikan terhitung 10 hingga 16 Agustus 2020.

“Ada 21 identitas penyelenggara pemilu di jajaran Bawaslu Rejang Lebong yang masuk dalam syarat dukungan perbaikan pasangan SAHE. Kami ketahui dari verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan oleh PPS,” ungkapnya di Rejang Lebong, Minggu (16/8/2020).

Identitas jajaran Bawaslu Rejang Lebong yang masuk dalam syarat perbaikan SAHE tersebut adalah staf Bawaslu, kemudian anggota panwaslu dan staf panwaslu serta petugas pengawas desa/kelurahan atau PKD.

Temuan identitas penyelenggara yang masuk dalam syarat perbaikan itu kemudian dilaporkan ke KPU Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam waktu dekat ini, menurut Dodi, pihaknya akan memanggil masing-masing yang bersangkutan karena berkaitan dengan etika.

“Akan kami lakukan pemanggilan terkait dengan dukungan itu kapan diberikan karena dukungan yang diverifikasi ini adalah dukungan baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Rejang Lebong Fahamsyah, menyebutkan bahwa identitas penyelenggara pemilu berupa KK dan KTP di bawah KPU setempat yang masuk dalam dukungan perbaikan pasangan SAHE sebanyak 10 orang.

Dukungan masyarakat yang berasal dari penyelenggara pemilu ini tersebar di tujuh dari 15 kecamatan di Rejang Lebong dengan perincian satu anggota PPK, empat anggota PPS dan lima orang lainnya adalah pegawai sekretariat PPS.

Pada Jumat (7/8/2020), Fahamsyah mengatakan, pihaknya telah melakukan klarifikasi guna memastikan KK dan KTP itu benar-benar diberikan atau tidak.

“Setelah itu, kami cek ternyata tidak. Maka, harus segera dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lalu kami tandai, kemudian dipastikan segera di-TMS-kan oleh petugas yang verfak,” katanya.

Verfak syarat dukungan perbaikan pasangan SAHE yang diturunkan sebanyak 10.629 dukungan. Syarat ini guna memenuhi kekurangan sebanyak 4.904 dukungan dari ketentuan syarat minimal sebanyak 20.334 dukungan. 

Recent Posts

Bakamla Adakan Latihan VBSS Intermediate Level Tahun 2025

MONITOR, Batam - Bakamla RI bersama United Nation On Drugs And Crime (UNODC) kembali menggelar…

6 menit yang lalu

Kementan Promosikan Domba Lokal pada Gelaran Kontes Domba TNI AU

MONITOR, Bogor - TNI Angkatan Udara menyelenggarakan kontes domba tingkat nasional bertajuk Pesta Patok di…

4 jam yang lalu

Jasa Marga Catat 184 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Usai Libur Paskah

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mencatat sebanyak 184.495 kendaraan kembali ke wilayah…

4 jam yang lalu

Gandeng KemenPPPA, Menteri Maman Tegaskan Komitmen Majukan UMKM Perempuan

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmennya dalam…

7 jam yang lalu

Paus Fransiskus Wafat, Ketua BKSAP DPR: Kita Kehilangan Pejuang Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera, menyampaikan…

8 jam yang lalu

Hutama Karya Bangun Negeri Bersama Srikandi Tangguh dan Profesional

MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) memperingati Hari Kartini 2025 dengan menegaskan…

13 jam yang lalu