Tim GTPP Covid-19 Kota Depok, memberikan surat penghetian sementara operasional pusat perbelanjaan Giant Margo City
MONITOR, Depok – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Depok memutuskan menutup sementara operasional pusat perbelanjaan Giant Margo City, selama 10 hari. Penutupan ini dilakukan menyusul adanya satu karyawan terkonfirmasi positif Covid-19.
“Untuk mencegah penularan kasus Covid-19, mulai 15 hingga 25 Agustus 2020 Giant Margo City ditutup untuk sementara,” kata Ketua GTPP Covid-19 Kota Depok Mohammad Idris, dalam keterangan resminya, Jumat (14/08/2020) malam.
Karena itu, kata Idris, selama penutupan berlangsung, pihak Giant Margo City diminta untuk melakukan mitigasi di seluruh area pusat perbelanjaannya.
Kemudian, melakukan pengecekan kesehatan bagi seluruh karyawan, terutama untuk yang belum melakukan swab PCR. Melakukan isolasi mandiri bagi seluruh karyawan.
“Dan melaporkan setiap perkembangan penanganan kasus kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim GTPP Kota Depok menemukan adanya satu kasus infeksi virus corona di pusat perbelanjaan Giant, Margo City, Kota Depok.
Dalam temuan 1 kasus tersebut, sebanyak 75 orang karyawan yang kontak erat dengan pasien telah melakukan isolasi mandiri. Bahkan, terhadap puluhan karyawan tersebut juga telah dilakukan tes Swab PCR.
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik menegaskan, bahwa…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, menyoroti sejumlah isu krusial…
MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengungkapkan apresiasinya kepada Kepolisian Negara…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA)…
MONITOR, Jakarta - Indonesia resmi menjadi Partner Country pada gelaran Industrial International Exhibition (INNOPROM) 2026,…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun…