BERITA

Awas, Satpol PP DKI Mulai Turun Tindak Pelanggar PSBB

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memperpanjang pemberlakuan masa PSBB transisi. Petugas Satpol PP DKI pun kembali harus bekerja mempelototi dan melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar PSBB.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, dalam perpanjangan pemberlakuan PSBB transisi fase keempat ini, pihaknya beserta jajarannya masih fokus kepada penindakan penggunaan masker.

Menurut Arifin, penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dilakukan lebih masif lagi. Bahkan sasarannya tidak lagi mengarah ke tempat keramaian, melainkan sasarannya kali ini adalah tempat pemukiman.

“Ya, di PSBB transisi ke empat ini, kami akan fokus melakukan penindakan ditempat-tempat pemukiman,” ujar Arifin.

Dijelaskan Arifin, kenapa pihaknya menyasar ke tempat pemukiman, karena ditempat keramaian seperti, mall, trasportasi massal dan pasar kesadaran masyarakat untuk memakai masker sudah cukup tinggi.

“Di mall sekarang semua pengelolanya mewajibkan pengunjung menggunakan masker. Begitu pun, dilokasi transportasi massal seperti MRT, Transjakata dan KRL, itu sudah disiapkan petugas untuk memantau langsung mewajibkan penumpang agar menggunakan masker,” terangnya.

Lanjut Arifin, dalam melakukan penindakan masker, aparatnya tidak hanya akan menindak mereka yang tidak menggunakan masker. Melainkan yang salah mengunakan masker pun akan ditindak.

“Jadi ada tiga kategori ruang lingkup Satpol PP DKI dalam melakukan penindakan, pertama masyarakat keluar rumah untuk beraktivitas tidak menggunakan masker, kedua, orang bawa masker tapi tidak digunakan dan yang ketiga adalah salah menggunakan masker,” terangnya.

Dijelaskan Arifin, penggunaan masker yang salah bisa menjadi penyebab penularan virus. Oleh karena itu, masyarakat yang salah menggunakan masker tak bisa lepas dari penindakan.

“Intinya kami ini bekerja untuk menghentikan penyebaran virus corona. Untuk itu kami meminta masyarakat benar-benar bisa menerapkan aturan protokol kesehatan dengan baik ketika beraktivitas diluar dengan menggunakan masker yang benar,” pungkasnya.

Recent Posts

DPR Sahkan UU PPRT Serta UU Pelindungan Saksi dan Korban

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani hari ini memimpin Rapat Paripurna DPR RI.…

16 menit yang lalu

Hari Kartini 2026, Puan: Perempuan Bukan Objek Tapi Subjek Aktif yang Ikut Tentukan Perjalanan RI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal peran perempuan dalam peringatan Hari…

21 menit yang lalu

Kejadian Toko Mama Khas Banjar Jadi Pelajaran Pentingnya Kolaborasi Kebijakan UMKM

MONITOR, Banjarbaru – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa penguatan sektor UMKM sebagai…

58 menit yang lalu

Kemenperin Pacu Industri Capai NZE 2050, Lima Pilar Reduksi Emisi Jadi Kunci Transformasi Hijau

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat transformasi industri nasional menuju target Net Zero Emission (NZE)…

5 jam yang lalu

Universitas Pelita Harapan Kukuhkan 5 Guru Besar

MONITOR, Tangerang — Universitas Pelita Harapan (UPH) resmi mengukuhkan lima guru besar dari berbagai disiplin ilmu…

6 jam yang lalu

Toko ‘Mama Khas Banjar’ Model Baru Penguatan UMKM Berbasis Kolaborasi

MONITOR, Banjarbaru - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI menegaskan arah baru pembangunan…

6 jam yang lalu