BERITA

Awas, Satpol PP DKI Mulai Turun Tindak Pelanggar PSBB

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memperpanjang pemberlakuan masa PSBB transisi. Petugas Satpol PP DKI pun kembali harus bekerja mempelototi dan melakukan tindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar PSBB.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, dalam perpanjangan pemberlakuan PSBB transisi fase keempat ini, pihaknya beserta jajarannya masih fokus kepada penindakan penggunaan masker.

Menurut Arifin, penindakan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dilakukan lebih masif lagi. Bahkan sasarannya tidak lagi mengarah ke tempat keramaian, melainkan sasarannya kali ini adalah tempat pemukiman.

“Ya, di PSBB transisi ke empat ini, kami akan fokus melakukan penindakan ditempat-tempat pemukiman,” ujar Arifin.

Dijelaskan Arifin, kenapa pihaknya menyasar ke tempat pemukiman, karena ditempat keramaian seperti, mall, trasportasi massal dan pasar kesadaran masyarakat untuk memakai masker sudah cukup tinggi.

“Di mall sekarang semua pengelolanya mewajibkan pengunjung menggunakan masker. Begitu pun, dilokasi transportasi massal seperti MRT, Transjakata dan KRL, itu sudah disiapkan petugas untuk memantau langsung mewajibkan penumpang agar menggunakan masker,” terangnya.

Lanjut Arifin, dalam melakukan penindakan masker, aparatnya tidak hanya akan menindak mereka yang tidak menggunakan masker. Melainkan yang salah mengunakan masker pun akan ditindak.

“Jadi ada tiga kategori ruang lingkup Satpol PP DKI dalam melakukan penindakan, pertama masyarakat keluar rumah untuk beraktivitas tidak menggunakan masker, kedua, orang bawa masker tapi tidak digunakan dan yang ketiga adalah salah menggunakan masker,” terangnya.

Dijelaskan Arifin, penggunaan masker yang salah bisa menjadi penyebab penularan virus. Oleh karena itu, masyarakat yang salah menggunakan masker tak bisa lepas dari penindakan.

“Intinya kami ini bekerja untuk menghentikan penyebaran virus corona. Untuk itu kami meminta masyarakat benar-benar bisa menerapkan aturan protokol kesehatan dengan baik ketika beraktivitas diluar dengan menggunakan masker yang benar,” pungkasnya.

Recent Posts

Mei, Gerakan Sosial, dan Ancaman Keamanan Nasional

Oleh: Robi SugaraDosen Keamanan Internasional, Prodi HI, FISIP, UIN Jakarta Mei akan selalu menjadi bulan…

2 jam yang lalu

UU PPRT Diharap Jamin Hak Hingga Tingkatkan Harkat dan Martabat PRT

MONITOR, Jakarta - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).…

17 jam yang lalu

DPR Soroti Kenaikan Harga Minyak Goreng Hingga BBM yang Beratkan Rakyat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok dampak dinamika…

17 jam yang lalu

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

23 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

1 hari yang lalu