Polda bali menahan musisi Jerinx SID/ dok: CNN
MONITOR, Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI Wilayah Jakarta) menilai upaya mempidanakan I Gede Ari Astina, alias Jerink, dengan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan kesalahan besar dan upaya kriminalisasi terhadap warga Negara yang resah terhadap kondisi saat ini.
Direktur PBHI Jakarta Sabar Daniel Hutahaean mengatakan tidak ada hal yang substantif untuk dilakukan penahanan terhadap Jerinx, dimana dalam proses pemeriksaan dia koperatif dan tidak berbelit-belit. Harusnya Republik Indonesia yang akan memasuki usia 75 tahun Merdeka, dibarengi dengan Kemerdekaan yang harus dirasakan oleh masyarakat.
“Polri harus lebih propesional, kritik harus dijawab dengan sanggahan yang kredibel bukan dengan Kurungan penjara, itulah sebenarnya arti dan nilai demokrasi yang diperjuangkan selama ini,” ujarnya, dalam keterangan tertulis.
Daniel pun menyayangkan upaya penahanan yang dilakukan Polri kepada Jerinx, apalagi suami Nora Alexandra tersebut hanyalah seorang publik figur bukan koruptor.
“Kami sangat menyayangkan upaya penahanan yang dilakukan oleh teman-teman Penyidik Polda Bali, kendati mereka memiliki memiliki hak obyektif, karena secara subyektif Jerinx adalah seorang public figure yang bukan seorang Koruptor dan orangnya sangat berani bertanggung jawab, artinya tidak ada alasan untuk mengkhawatirkan dirinya akan kabur, mengulangi perbuatannya bahkan untuk menghilangkan barang bukti!,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di Mahkamah…
MONITOR, Jakarta - Sepanjang tahun ini Indonesia didera rentetan bencana ekologis yang kian ekstrem, dari…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mengatakan, Partai…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen telah mendistribusikan bantuan kemanusiaan berupa sekitar 7…
MONITOR, Jakarta - Guru honorer patut menyambut gembira rencana kenaikan insentif sebesar Rp100 ribu per…
MONITOR, Jakarta - Tim gabungan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dan Kemenag Kabupaten Bireuen…