HUKUM

Kasus Jiwasraya, Ahli Sebut Direksi Perusahaan Punya Wewenang Ubah Pedoman Investasi

MONITOR, Jakarta – Ahli Asuransi, Irvan Raharjo, menegaskan bahwa Direksi sebuah perusahaan asuransi memiliki kewenangan melakukan perubahan pedoman investasi, termasuk perubahan kebijakan strategi investasi. 

Hak diskresi itu disampaikan Irvan Raharjo saat menjawab pertanyaan Tim Kuasa Hukum Direksi PT Jiwasraya periode 2008-2018, Dion Pongkor, di dalam persidangan lanjutan kasus Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2020) malam.

Saat itu, Dion Pongkor meminta pendapat Irvan ketika ditanya apakah Direksi sebuah perusahaan asuransi bisa mengubah pedoman investasi tatkala sebuah perusahaan asuransi mengalami kerugian Rp6,7 triliun serta posisi Risk Based Capital (RBC) minus 580. 

Pertanyaan itu dilontarkan Dion Pongkor karena dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perubahan pedoman investasi dianggap menyalahi aturan. 

“Bapak punya hak (mengubah pedoman investasi disesuaikan dengan keadaan perusahaan),” ungkap Irvan menjawab.

Dalam persidangan tersebut, Irvan menjelaskan Rencana Kerja Perusahaan (RKAP) memang terikat. Namun, Direksi memiliki kekuasaan melakukan perubahan pedoman dan strategi investasi. Langkah ini dapat dilakukan guna menyelamatkan perusahaan agar tidak semakin terpuruk. 

“Iya (itu namanya Bussiness Judgment Rule),” ujar Irvan ketika kembali ditanya Dion. 

Menurut Irvan, Direksi juga bisa melakukan kontrol terhadap semua investasi. Pasalnya, Direksi mempunyai Bussiness Judgment Rule dan protokol investasi.

“Bisa, karena tadi bapak punya bussiness judgement rule dan sama bapak punya protokol investasi,” katanya.

Pada persidangan perkara kasus Jiwasraya itu, selain menghadirkan saksi ahli asuransi, JPU juga menghadirkan Ahli Keuangan dan Perbankan, Muhammad Kodrat Muis. Kepada Kodrat, Dion mempertanyakan pengertian unrealized loss dan unrealized gain dalam laporan keuangan. 

Dalam jawabannya, Kodrat menjelaskan, istilah unrealized loss, terdapat dalam laporan laba-rugi. Ini artinya, pendapatan minus karena pendapatannya di luar ekspektasi namun pendapatan ini belum diterima. 

“Potensi kerugian yang belum direalisasikan,” ungkap Kodrat.

Kodrat kemudian menjelaskan unrealized gain, yakni potensi mendapatkan keuntungan yang belum terealisasikan.

“Kalau belum terealisasi, maka dalam laporan keuangan belum bisa dicatat sebagai keuntungan ataupun kerugian,” ujarnya.

Ditemui setelah sidang, Dion Pongkor menjelaskan, perubahan pedoman investasi bisa dilakukan Direksi untuk menyelamatkan industri asuransi. Hal ini dimungkinkan lantaran pemegang saham tidak mau menginjeksi modal guna menopang rencana bisnis asuransi. 

“Kalau mau dibandingkan, Dirut Hexana (Dirut Jiwasraya saat ini, Hexana Tri Sasongko) waktu bersaksi juga mengaku bahwa setelah dilantik langsung merubah pedomam investasi. Alasannya, disesuaikan dengan keadaan ketika masuk Jiwasraya,” katanya. 

“Sedangkan untuk klien kami, mereka didakwa melakukan kesalahan karena rubah pedoman investasi. Ini jelas tidak adil,” ungkap Dion melanjutkan.

Selanjutnya, Dion menambahkan, pencatuman unrealized loss dalam Laporan Keuangan belum kerugian secara riil. 

“Karena barang masih milik kita, cuman harga lagi turun, hal ini terjadi dalam kasus investasi Jiwasraya, padahal masih unrealized loss tapi BPK sudah menyatakan rugi secara riil,” ujarnya.

Recent Posts

ITB Ahmad Dahlan-UIN Salatiga Perkuat Kerja Sama Riset dan Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB AD) Jakarta menjalin kerja sama…

40 menit yang lalu

Kementerian UMKM Percepat Penyaluran KUR 2025 untuk Perkuat Daya Saing UMKM

MONITOR, Bali - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat upaya percepatan penyaluran…

1 jam yang lalu

TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Resmi Ditutup, TNI Hadir untuk Rakyat

MONITOR, Jakarta - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-126 Kodim 1505/Tidore resmi ditutup oleh…

4 jam yang lalu

Puan Ungkap Pimpinan DPR Akan Diskusikan Konsekuensi soal Potongan Dana Reses

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)…

6 jam yang lalu

Ini Tujuan Program Kota Wakaf dan Pemberdayaan Masyarakat di Cirebon

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama meluncurkan Kota Wakaf dan Program…

7 jam yang lalu

Puan Akan Tindaklanjuti Putusan MKD Terhadap 5 Anggota DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI…

7 jam yang lalu