Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono/ dok: Fajar
MONITOR, Jakarta – Digulirkannya wacana perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam PP nomor 41 tahun 2020 ramai menuai pertentangan.
Dari pihak Istana, yang diwakili Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan bahwa pemerintah tidak ada niat untuk melemahkan keberadaan lembaga anti rasuah tersebut.
Dini menegaskan, KPK akan tetap independen dan bebas dari intervensi pihak manapun.
“PP Nomor 41 Tahun 2020 tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” terang Dini Purwono, dalam keterangannya.
PP ini, menurut Dini adalah tindak lanjut dari amanah UU KPK dan bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia. Lagi-lagi ia menampik jika pemerintah dituding akan melemahkan gerak langkah KPK dalam memberantas korupsi.
“Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini. Sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tandasnya.
MONITOR, Tangerang — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga…
MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pekerja kompeten menjadi salah satu kunci…
MONITOR, JAKARTA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tidak semestinya berhenti…
MONITOR, LEBAK – Peserta KKN Nusantara dari delegasi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur…
MONITOR, Bangka – Sejarah Pulau Bangka tidak dapat dipisahkan dari timah. Sejak masa kolonial, komoditas…
MONITOR, Aceh Selatan - Ribuan warga dari sejumlah gampong terdampak berkumpul di Masjid Jami' Al…