Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono/ dok: Fajar
MONITOR, Jakarta – Digulirkannya wacana perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam PP nomor 41 tahun 2020 ramai menuai pertentangan.
Dari pihak Istana, yang diwakili Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan bahwa pemerintah tidak ada niat untuk melemahkan keberadaan lembaga anti rasuah tersebut.
Dini menegaskan, KPK akan tetap independen dan bebas dari intervensi pihak manapun.
“PP Nomor 41 Tahun 2020 tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” terang Dini Purwono, dalam keterangannya.
PP ini, menurut Dini adalah tindak lanjut dari amanah UU KPK dan bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia. Lagi-lagi ia menampik jika pemerintah dituding akan melemahkan gerak langkah KPK dalam memberantas korupsi.
“Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini. Sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) memperkuat sinergi untuk…
MONITOR, Jakarta - Gangguan transaksi pada layanan teknologi finansial (tekfin) Flip memasuki hari keempat. Sejak…
MONITOR, Dili - Setelah memaparkan konsep pengembangan ekonomi biru di hadapan Wakil Perdana Menteri Timor-Leste…
MONITOR, Dili - Pengembangan ekonomi biru Timor-Leste memasuki tahap baru. Anggota DPR RI sekaligus Guru…
MONITOR, Jakarta - Industri mainan merupakan salah satu bagian dari sektor industri aneka yang memiliki…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah merespons soal usulan…