Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono/ dok: Fajar
MONITOR, Jakarta – Digulirkannya wacana perubahan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam PP nomor 41 tahun 2020 ramai menuai pertentangan.
Dari pihak Istana, yang diwakili Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan bahwa pemerintah tidak ada niat untuk melemahkan keberadaan lembaga anti rasuah tersebut.
Dini menegaskan, KPK akan tetap independen dan bebas dari intervensi pihak manapun.
“PP Nomor 41 Tahun 2020 tidak akan mengurangi sifat independen KPK, sebagaimana Pasal 3 UU KPK yang menyatakan KPK tetap independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” terang Dini Purwono, dalam keterangannya.
PP ini, menurut Dini adalah tindak lanjut dari amanah UU KPK dan bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia. Lagi-lagi ia menampik jika pemerintah dituding akan melemahkan gerak langkah KPK dalam memberantas korupsi.
“Sama sekali tidak ada niat pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini. Sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia,” tandasnya.
MONITOR, Brebes - Ratusan pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendeklarasikan komitmen bersama mewujudkan…
Oleh:Ramadhan, M.A.(Ketua PB PMII Bidang Ekonomi dan Investasi) Pemerintahan era baru selalu datang dengan janji…
MONITOR, Ciputat – Kemunculan informasi mengenai Hantavirus yang ramai diperbincangkan di media sosial memunculkan kekhawatiran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti pengelolaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meyakini Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas…
MONITOR, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan…